Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-02012025-0043 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505104402030002 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505101709060093 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |