Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2017/PN Blt MESENO AL BAIDOWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MESENO AL BAIDOWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan anak pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama anak pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3505-LT-26032013-0074 tanggal 26 Maret 2013 dari nama ARJUN MATIJAR ROJA dibetulkan menjadi ARJUN NATIJAR ROJA;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan aatau turunan penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak