Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan MUKRI dan SUMIATI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama ANANDA LUCKY PUTRA PRATAMA yang diajukan oleh MUKRI dan SUMIATI adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-24102017-0052 atas nama ANANDA LUCKY PUTRA PRATAMA dengan nama Ayah MUKRI dan nama Ibu SUMIATI, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-24102017-0052 atas nama ANANDA LUCKY PUTRA PRATAMA dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |