Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 805/Cab.Blt/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 dan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit (Addendum) nomor : 004-A/Cab.Blt/Krd/BPR/IX/2015 tanggal 25 September 2015antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 23.314.369,- (empat puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 13.877.894,-(tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 2.681.152 (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 39.873.415,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima belas rupiah).Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM nomor01261 atas nama GEMI DWI LESTARI sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 03-Desember 2014 nomor 00059/Kalipang/2014, seluas 526 m2 dan NIB : 12.29.48.12.00892 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojayan, Kelurahan Kalipang. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |