Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2016/PN Blt TJIO HOK TJIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIO HOK TJIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon TJIO HOK TJIE adalah sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama YURIDA HANANI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk melindungi hak-hak anak pemohon sampai dengan dinyatakan dewasa;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yagn timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak