Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
398/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | 1.MAD ROPIAN Bin SUWITO 2.MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Sep. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 398/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 424/B/2916 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN sepulang dari Tulungagung, mampir ke rumah saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, dan melihat ada tumpukan sak jagung yang berada didalam gudang pakan, sehingga timbul niat untuk mengambilnya, kemudian sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO, terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN dan EKO PRASETYO Bin SUROTO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), merencanakan untuk mengambil jagung milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, lalu sekitar jam 23.00 WIB sesuai yang direncanakan, terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN dan EKO PRASETYO Bin SUROTO bertemu di sawah Dawuhan , terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna putih No. Pol. AG 3884-MB, terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol. AG-6974-KJ dan EKO PRASETYO Bin SUROTO mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG-4903-MU, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mesinnya dimatikan sedangkan sepeda motor EKO PRASETYO Bin SUROTO mesinnya tetap dihidupkan, kemudian EKO PRASETYO Bin SUROTO mendorong sepeda motor terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN dengan menggunakan kakinya, dan kaki terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN mendorong sepeda motor terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO, kemudian terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN berhenti sedangkan EKO PRASETYO Bin SUROTO terus menaiki sepeda motornya kearah barat sambil mengawasi / melihat situasi sekitar gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 02.00 WIB bertempat gudang milik saksi SUPARNO HADI KUSWANTO di Desa Plungpungrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN, setelah memarkir sepeda motornya lalu terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO membuka terpal penutup gudang pakan, lalu terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN naik diatas tembok pagar gudang setinggi + 70 cm kemudian tanpa seijin dan sepegetahuan pemiliknya yaitu saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO dan terdakwa II. MOH. ALI ANWAR Bin SAIHUN bersama-sama mengambil 2 (dua) sak jagung dengan berat 80 kg dan 67 kg dengan cara bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung dan diturunkan diluar pagar lalu naik tembok pagar gudang lagi dan bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung lalu diturunkan di luar pagar, setelah itu turun dan bersama-sama mengangkat 1 (satu) sak jagung ke atas sepeda motor terdakwa I. MAD ROPIAN Bin SUWITO, pada saat jagung sudah ada diatas sepeda motor, diketahui oleh saksi SUPARNO HADI KUSWANTO, saksi SLAMET WIYANTORO, saksi MOH. AGUS USMAN, saksi SUPONO dan diteriaki maling-maling, akhirnya
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |