Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa EDI SISWANTO Bin KAMSARI, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Dusun Buneng Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah perhiasan cincin imitasi dan 1(satu) Handphone Merk LG, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi TRIASIH, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berangkat dari rumahnya naik sepeda motor Yamaha Jupiter menuju wilayah Kabupaten Blitar, kemudian sesampainya di Dusun Buneng Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar terdakwa melihat sebuah rumah yang kelihatannya sepi tidak ada penghuninya, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian atau mengambil sesuatu barang di rumah tersebut, kemudian terdakwa berhenti dan sepeda motornya di parkir dijalan belakang rumah tersebut, lalu terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara terdakwa memanjat pagar tembok dan memanjat lagi lewat tampungan air disebelah belakang rumah tersebut, yang akhirnya terdakwa sampailah pada atap seng rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mencongkel atap seng tersebut dengan alat cukil yang terbuat dari besi yang sudah terdakwa disiapkan, dan setelah atap seng tersebut terbuka lalu terdakwa masuk ke ruang dapur, kemudian setelah masuk dapur rumah tersebut, lalu terdakwa masuk ruang tamu melalui angin – angin atau ventilasi pintu dapur, setelah masuk ruang tamu terdakwa masuk lagi ke salah satu kamar rumah tersebut yang tidak di kunci, selanjutnya setelah terdakwa berada kamar tersebut melihat sebuah Handphone dan sebuah perhiasan cincin, lalu terdakwa mengambil Handphone dan perhiasan cincin tersebut, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone dan perhiasan cincin tersebut, lalu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri dan terdakwa keluar melalui jalan semula. Dan disaat terdakwa hendak keluar dari rumah tersebut mendengar ada seseorang yang berteriak maling ............... maling .........., kemudian banyak warga yang datang dan terdakwa ditangkap dan digeledah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Selorejo untuk proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa Saksi TRIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP |