Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. EDI SISWANTO Bin KAMSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 422/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 447/B/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SISWANTO Bin KAMSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------  Bahwa ia terdakwa EDI SISWANTO Bin KAMSARI, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wib, atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Dusun Buneng Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah perhiasan cincin imitasi dan 1(satu) Handphone Merk LG, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik Saksi TRIASIH, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  •  Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berangkat dari rumahnya naik sepeda motor Yamaha Jupiter menuju wilayah Kabupaten Blitar, kemudian sesampainya di Dusun Buneng Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar terdakwa melihat sebuah rumah yang kelihatannya sepi tidak ada penghuninya, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian atau mengambil sesuatu barang di rumah tersebut, kemudian terdakwa berhenti dan sepeda motornya di parkir dijalan belakang rumah tersebut, lalu terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara terdakwa memanjat pagar tembok dan memanjat lagi lewat tampungan air disebelah belakang rumah tersebut, yang akhirnya terdakwa sampailah pada atap seng rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mencongkel atap seng tersebut dengan alat cukil yang terbuat dari besi yang sudah terdakwa disiapkan, dan setelah atap seng tersebut terbuka lalu terdakwa masuk ke ruang dapur, kemudian setelah masuk dapur rumah tersebut, lalu terdakwa masuk ruang tamu melalui angin – angin atau ventilasi pintu dapur, setelah masuk ruang tamu terdakwa masuk lagi ke salah satu kamar rumah tersebut yang tidak di kunci, selanjutnya setelah terdakwa berada kamar tersebut melihat sebuah Handphone dan sebuah perhiasan cincin, lalu terdakwa mengambil Handphone dan perhiasan cincin tersebut, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone dan perhiasan cincin tersebut, lalu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri dan terdakwa keluar melalui jalan semula. Dan disaat terdakwa hendak keluar dari rumah tersebut mendengar ada seseorang yang berteriak  maling ............... maling .........., kemudian banyak warga yang datang dan terdakwa ditangkap dan digeledah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Selorejo untuk proses lebih lanjut.
  •  Akibat perbuatan terdakwa Saksi TRIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

         ------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya