Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | MASALIK Als SOLIK Bin (Alm) KARIM | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-15/M.5.22/Eku.2/02/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Pertama -----------Bahwa terdakwa Masalik Als Solik Bin (Alm) Karim, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pkl 15.00 Wib atau pada suatu waktu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara : ------------------------------------------------------------------------ - Awalnya saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar mememperoleh informasi adanya perjudian sabung ayam dilingkungan Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah melakukan penyelidikan benar adanya perjudian sabung ayam tersebut - Bahwa pada saat mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan perjudian Sabung ayam yang pada saat itu ayam terdakwa digaandengkan dengan ayam milik Sdr Galuk ( D.P.S) , bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) - Bahwa permainan judi sabung yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berawal terdakwa mendatangi tempat sabung ayam pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pkl 11.30 Wib terdakwa datang ke kandang ayam milik Sdr Gimin untuk memberi makan ayam milik terdakwa ketika dalam perjalanan ke kandang terdakwa melewati tempat sabung ayam sedang ramai orang sekira pkl 12.00 Wib setelah terdakwa memberikan makan ayam miliknya dan kemudian terdakwa meminta kepada Sdr Gimin untuk diantar ke tempat sabung ayam
kemudian terdakwa dan Sdr Gimin membawa 1 (satu) ekor ayam milik terdakwa untuk digandengkan dengan ayam yang berada di tempat sabung ayam tersebut dan ditempat tersebut sudah ada ayam milik sdr Galuk - Bahwa cara perjudian sabung ayam yang terdakwa lakukan pemilik ayam membawa ayamnya sendiri sendiri lalu kedua ayam milik pemilik ayam tersebut digandengkan apabila kedua pemilik ayam tersebut berani dan terjadi kesepakatan besaran taruhan ayam tersebut kemudian ayam dimandikan dan kedua pemilik ayam memberikan uang sebesar 10 ?ri besaran taruhan kepada Sdr Didik Irawan alias Katipeng ( D.P.S ) lalu ayam ditarungkan dengan waktu setiap pertarungan 15 menit dan setiap pertarungan 3 sampai 4 kali putaran tergantung kesepakatan kedua belah pihak , ayam dikatakan kalah jika ayam tidak bisa berdiri dalam hitungan 3 detik, ayam berkeok , pemilik ayam menarik ayamnya yang menandakan untuk menyerah maka ayam lawan dikatakan menang . - Bahwa pada mulanya yang bertarung terlebih dahulu adalah ayam milik Sdr Galuk dengan ayam milik Sdr Komar selang 15 menit sisa 3 ayam yang berada ditempat sabung ayam tersebut yaitu ayam milik Sdr Galuk, ayam milik terdakwa dan ayam milik orang lain yang tidak dikenal kemudian ayam milik terdakwa digandengkan dengan ayam milik Sdr Galuk dengan kesepakatan taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan 4 kali putaran dimenit kedua pertarungan sabung ayam tersebut telah diketahui oleh saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan untuk Galuk dan penyedia tempat berhasil melarikan diri - Bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 8 warna hijau toska , Uang tunai Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah spon warna coklat, 4 ( empat ) ekor ayam jantan /jago, 4 ( empat) buah kiso /tas tempat ayam 1 (satu) buah kurungan ayam ,.2 (dua) buah lampu LED warna putih dan 1 (satu) buah jam dinding - Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung untungan jika ayam salah satu dari pemian judi sabung ayam tersebut kalah maka uang menjadi milik pemain sabung ayam yang dinyatakan menang -------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ---------------------------------------------------------
Atau Kedua
-----------Bahwa terdakwa Masalik Als Solik Bin (Alm) Karim , pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pkl 15.00 Wib atau pada suatu waktu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mencoba melakukan mencoba melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaaan pelaksaan dan tidak selesaianya pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehedaknya sendiri perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------ - Awalnya saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar mememperoleh informasi adanya perjudian sabung ayam dilingkunGan Jln Cipunegara Kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah melakukan penyelidikan benar adanya perjudian sabung ayam tersebut - Bahwa pada saat mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan perjudian Sabung ayam yang pada saat itu ayam terdakwa digaandengkan dengan ayam milik Sdr Galuk ( D.P.S) , bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) - Bahwa permainan judi sabung yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berawal terdakwa mendatangi tempat sabung ayam pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pkl 11.30 Wib terdakwa datang ke kandang ayam milik Sdr Gimin untuk memberi makan ayam milik terdakwa ketika dalam perjalanan ke kandang terdakwa melewati tempat sabung ayam sedang ramai orang sekira pkl 12.00 Wib setelah terdakwa memberikan makan ayam miliknya dan kemudian terdakwa meminta kepada Sdr Gimin untuk diantar ke tempat sabung ayam kemudian terdakwa dan Sdr Gimin membawa 1 (satu) ekor ayam milik terdakwa untuk digandengkan dengan ayam yang berada di tempat sabung ayam tersebut dan ditempat tersebut sudah ada ayam milik sdr Galuk - Bahwa cara perjudian sabung ayam yang terdakwa lakukan pemilik ayam membawa ayamnya sendiri sendiri lalu kedua ayam milik pemilik ayam tersebut digandengkan apabila kedua pemilik ayam tersebut berani dan terjadi kesepakatan besaran taruhan ayam lalu ayam dimandikan dan kedua pemilik ayam memberikan uang sebesar 10 ?ri besaran taruhan kepada Sdr Didik Irawan alias Katipeng ( D.P.S ) selanjutnya ayam ditarungkan dengan waktu setiap pertarungan 15 menit dan setiap pertarungan 3 sampai 4 kali putaran tergantung kesepakatan kedua belah pihak , ayam dikatakan kalah jika ayam tidak bisa berdiri dalam hitungan 3 detik, ayam berkeok , pemilik ayam menarik ayamnya yang menandakan untuk menyerah maka ayam lawan dikatakan menang .
- Bahwa pada mulanya yang bertarung terlebih dahulu adalah ayam milik Sdr Galuk dengan ayam milik Sdr Komar selang 15 menit sisa 3 ayam yang berada ditempat sabung ayam tersebut yaitu ayam milik Sdr galuk, ayam milik terdakwa dan ayam milik orang lain yang tidak dikenal kemudian ayam milik terdakwa digandengkan dengan ayam milik Sdr galuk dengan kesepakatan taruhan sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan 4 kali putaran pada menit kedua pertarungan sabung ayam tersebut telah diketahui oleh saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan untuk Galuk dan penyedia tempat yaitu sdr Didik Irawan alias Katipeng berhasil melarikan diri .Bahwa perbuatan sabung ayam yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdr Galuk ( D.P.S) belum selesai karena diketahui oleh saksi Muhamad Doris Hendrawan bersama dengan saksi Adigandhi Arif Nugroho selaku anggota Satreskrim Polres Blitar Kota , dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr Galuk dan Sdr Didik Irawan alias Katipeng berhasil melarikan diri . - Bahwa dalam perjudian sabung ayam tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 8 warna hijau toska , Uang tunai Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah spon warna coklat, 4 ( empat ) ekor ayam jantan /jago, 4 ( empat) buah kiso /tas tempat ayam 1 (satu) buah kurungan ayam ,.2 (dua) buah lampu LED warna putih dan 1 (satu) buah jam dinding - Bahwa perjudian sabung ayam bersifat untung untungan jika ayam salah satu dari pemian judi sabung ayam tersebut kalah maka uang menjadi milik pemain sabung ayam yang dinyatakan menang -------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |