Petitum |
- 1 Menyatakan perlawanan pelawan sebagai Termohon Eksekusi adalah tepat dan beralasan
- 2. Menyatakan proses lelang dan lelang yang dialkukan oleh terlawan II dengan melalui terlawan II adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena tidaka sesuai dengan prosedur dan tahapan lelalng yang benar yang harus dilakukan oleh Terlawan II.III karena tidak melibatkan penilai independent sesuai dengan yang diamanatkan oleh pasal 6 UUHT dan PMK No. 106/PMK.06/2013 tanggal 22 Juli 2013 yang dianggap bermaslah tersebut
- Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah berserta bagunan diatasnya yang terletak di Kel. Satriyan, Kec. Kanigoro,Kab. Blitar, No. 2154 Lembang, Kab. Bandung Barat sertipikat tanah HM
- Menyatakan Batal Demi Hukum proses Lelang dan lelang yang dilakukan oleh terlawan II melalui Terlawan III atas sebidang tanah sertipikat HM No. 2154 tanggal 2007, atas nama Sutriani luas 1.025 m2, berikuit bangunan dan segala sesuatu yang berdieri diatasnya, terletak di Kel. Satriyan, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar, karena terdapat cacat Hukum dalam maenentukan harga jual lelang yang terlalu murah dan tidaksesuai dengan Penetapan Harga pasar yang diamankan oleh Psl. 6 UUHT dan PMK No. 106/PMK.06/2013 tanggal 22 Juli 2013 dengan menggunakan dasar penilaian Independent
- Mencabut dan atau membatalkan penetapan eksekusi pengosongan dan penyerahan pengosongan No. 12 /Pdt.Eks/2016/PN.Blt/ tertanggal 4 Januari atas obyek lelang yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan I dan membatalkan pelaksanaannya/ riel Eksekusi Pengosongan
- Menghukum terlawan pemohon eksekusi dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini
-
|