Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2016/PN Blt PAIT SLAMET JOKO PRIONO, SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET JOKO PRIONO, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menetapkan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  5. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 423 m2 yang tercantum SHM No. 836 yang terletak di Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar;
  6. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli No.82/2016, tanggal 20 Mei 2016 yang dibuat oleh Erna Effendi, SH.,M.Kn, Notaris/PPAT Kabupaten Blitar;
  7. Menyatakan SHM No. 836 atas nama Slamet Joko Priyono, SH., batal demi hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar...................................
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak