Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menetapkan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 423 m2 yang tercantum SHM No. 836 yang terletak di Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar;
- Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli No.82/2016, tanggal 20 Mei 2016 yang dibuat oleh Erna Effendi, SH.,M.Kn, Notaris/PPAT Kabupaten Blitar;
- Menyatakan SHM No. 836 atas nama Slamet Joko Priyono, SH., batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar...................................
|