Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-29102014-0026 yang semula tertulis: OCHALINO ALUTFI ARJUN KURNIAWAN anak ke satu, laki-laki dari Ayah ALI MAKNA dan Ibu SRI UTAMI dirubah/dibetulkan menjadi: OCHALINO ALUTFI ARJUN KURNIAWAN anak ke satu, laki-laki dari Ayah ALI MA’NA dan Ibu SRI UTAMI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |