Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2021/PN Blt ALI MA'NA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI MA'NA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-29102014-0026 yang semula tertulis: OCHALINO ALUTFI ARJUN KURNIAWAN anak ke satu, laki-laki dari Ayah ALI MAKNA dan Ibu SRI UTAMI dirubah/dibetulkan menjadi: OCHALINO ALUTFI ARJUN KURNIAWAN anak ke satu, laki-laki dari Ayah ALI MA’NA dan Ibu SRI UTAMI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak