Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2016/PN Blt Milono Raharjo, SH AKSIN GUFRON Bin PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-440/0.5.22/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Milono Raharjo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKSIN GUFRON Bin PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  Terdakwa AKSIN GUFRON  bin PURNOMO          pada hari  Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, hari Kamis tanggal 21 Juli 2016   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan  Juni dan Juli        Tahun Dua ribu Enam  Belas   , sebagai beberapa perbuatan ,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut  bertempat di Kandang Bebek milik saksi Lutfi Hermawan         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,   terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa bebek sebanyak kurang kebih 121 ekor    yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Lutfi  Hermawan   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,  perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi Lutfi Hermawan mengetahaui kalau bebek bebeknya telahn hilang sekitar hari kamis tanggal 21 Juli 2016 jam 05,30 Wib dikandang bebek miliknya di desa Jepun Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kab Blitar

Bahwa setelah saksi melihat bebek bebek yang telah  hilang tersebut pada     awal puasa bulan Juni 2016 sejumlah 27 ekor kemudian pada minggu berikutnya sebanyak 11 kali kehilangannya

Bahwa ternyata   bebek bebek tersebut telah diambil oleh terdakwa dengan cara bertahap dan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil 20 ( dua  puluh )ekor bebek , kemudian hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 mengambil 20 ekor bebek, hari Sabtu tanggal 25 juni 2016 mengambil 15 ekor bebek, hari senin tanggal 27 juni 2016 mengambil 16 ekor bebek, hari jumat tanggal 01 Juli 2016 mengambil 20 ekor bebek hari Senin tanggal 4 juli 2016 mengambil 15 ekor bebek dan hari rabu tanggal 15 ekor

Bahwa terdakwa mengambil bebek tersebut dengan menggunakan karung plastik dan masuk kedalam kandang bebek selanjutnya bebek bebek dimasukan kedalam kantong plastik  kemudian dijual kepada pembeli dipasar antara lain kepada Jali sebanyak 71 ( tujuh puluh satu ekor ) terdakwa beli dengan harga Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah) per ekornya  kemudian terdakwa jual kepada  saksi Jari sebanyak 50 ( lima puluh ekor ) dan terdakwa jual per ekornya seharga Rp 35,.000,-( tiga puluh lima ribu rupiah)  dan kepada pedagang obrok  dengan harga Rp 40.000( empat puluh ribu rupiah) , Bahwa dari penjualan bebek bebek tersebut uangnya terdakwa gunakan untuk sebagian  digunakan sebagai celana dengan harga Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli sepatu dan celana yang lainnya terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

Bahwa terdakwa mengambil bebek bebek tersebut tidak ada ijinnya dan akibatnya saksi Lutfi Hermawan menderita kerugian sebesar Rp 15.000.000,-( lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) .

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  jo psl 64 ayat 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya