Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
413/Pid.B/2016/PN Blt | Milono Raharjo, SH | AKSIN GUFRON Bin PURNOMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-440/0.5.22/Euh.2/09/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa AKSIN GUFRON bin PURNOMO pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib, hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni dan Juli Tahun Dua ribu Enam Belas , sebagai beberapa perbuatan ,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut bertempat di Kandang Bebek milik saksi Lutfi Hermawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa bebek sebanyak kurang kebih 121 ekor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Lutfi Hermawan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika saksi Lutfi Hermawan mengetahaui kalau bebek bebeknya telahn hilang sekitar hari kamis tanggal 21 Juli 2016 jam 05,30 Wib dikandang bebek miliknya di desa Jepun Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kab Blitar Bahwa setelah saksi melihat bebek bebek yang telah hilang tersebut pada awal puasa bulan Juni 2016 sejumlah 27 ekor kemudian pada minggu berikutnya sebanyak 11 kali kehilangannya Bahwa ternyata bebek bebek tersebut telah diambil oleh terdakwa dengan cara bertahap dan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil 20 ( dua puluh )ekor bebek , kemudian hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 mengambil 20 ekor bebek, hari Sabtu tanggal 25 juni 2016 mengambil 15 ekor bebek, hari senin tanggal 27 juni 2016 mengambil 16 ekor bebek, hari jumat tanggal 01 Juli 2016 mengambil 20 ekor bebek hari Senin tanggal 4 juli 2016 mengambil 15 ekor bebek dan hari rabu tanggal 15 ekor Bahwa terdakwa mengambil bebek tersebut dengan menggunakan karung plastik dan masuk kedalam kandang bebek selanjutnya bebek bebek dimasukan kedalam kantong plastik kemudian dijual kepada pembeli dipasar antara lain kepada Jali sebanyak 71 ( tujuh puluh satu ekor ) terdakwa beli dengan harga Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah) per ekornya kemudian terdakwa jual kepada saksi Jari sebanyak 50 ( lima puluh ekor ) dan terdakwa jual per ekornya seharga Rp 35,.000,-( tiga puluh lima ribu rupiah) dan kepada pedagang obrok dengan harga Rp 40.000( empat puluh ribu rupiah) , Bahwa dari penjualan bebek bebek tersebut uangnya terdakwa gunakan untuk sebagian digunakan sebagai celana dengan harga Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli sepatu dan celana yang lainnya terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Bahwa terdakwa mengambil bebek bebek tersebut tidak ada ijinnya dan akibatnya saksi Lutfi Hermawan menderita kerugian sebesar Rp 15.000.000,-( lima belas juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo psl 64 ayat 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |