Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2016/PN Blt 1.SUPINAH
2.KARMANI
3.SULASTRI
4.WARSITO
5.KARMONO
6.WIGATI
7.SRIKATON
8.UTOMO
SULAMI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPINAH
2KARMANI
3SULASTRI
4WARSITO
5KARMONO
6WIGATI
7SRIKATON
8UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDI PRIONO , SH.SUPINAH
2HENDI PRIONO , SH.KARMANI
3HENDI PRIONO , SH.SULASTRI
4HENDI PRIONO , SH.WARSITO
5HENDI PRIONO , SH.KARMONO
6HENDI PRIONO , SH.WIGATI
7HENDI PRIONO , SH.SRIKATON
8HENDI PRIONO , SH.UTOMO
Tergugat
NoNama
1SULAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Penggugat I adalah pemilik sah atas obyek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas + 1800m2 (128 ru). Sebagaimana tercatat dalam Letter C Nomor : 702 No. Persil 57, Desa Purworejo atas nama Sintroe binti Pawirodikromo alias Supinah (Penggugat I), Dsn. Centong RT.03 RW.04 Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara (Jalan Desa), Timur  (Tanah milik Diono, Suyateni, Heri, Solikin, Mujiono), Selatan (Dahulu milik seseorang, sekarang Tanah milik Sulami), Barat (Tanah milik Sapto, Tumirah). Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat I mencabut ijin pengelolaan diri Tergugat atas tanah Obyek Sengketa;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Penggugat I - Penggugat VIII;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi : Kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), serta kerugian immaterial  berupa terhalangnya hak pengelolaan, jika dinilai dengan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima aratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak