Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : VILDA KUSUMA AGUSTIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anak yang bernama : FIRDAUS DIDA AL ZACKY, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat penjaminan 1 (satu) bidang tanah sebagaimana Sertipikat No. 705, Luas 85 m2, Surat Ukur tanggal 11 Mei 2009 Nomor 00064/Kuningan/2005, yang terletak di Desa Kuningan Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar atas nama VILDA KUSUMA AGUSTIN (Pemohon);
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|