Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2016/PN Blt VILDA KUSUMA AGUSTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VILDA KUSUMA AGUSTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : VILDA KUSUMA AGUSTIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anak yang bernama : FIRDAUS DIDA AL ZACKY, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat penjaminan 1 (satu) bidang tanah sebagaimana Sertipikat No. 705, Luas 85 m2, Surat Ukur tanggal 11 Mei 2009 Nomor 00064/Kuningan/2005, yang terletak di Desa Kuningan Kec. Kanigoro Kabupaten Blitar atas nama VILDA KUSUMA AGUSTIN (Pemohon);
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak