Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. YULISTIANA Als YULI Binti Alm MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1085/M.5.22/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULISTIANA Als YULI Binti Alm MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
------------Bahwa ia terdakwa   YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  pada hari  Senin tanggal  10 Februari 2020  atau setidak-tidaknya    pada suatu waktu lain dalam bulan Februari   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020  bertempat di jalan Batanghari  Nomor 19 Rt.01  Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan  Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  , dengan maksud  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu  atau martabat  palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan   orang lain untuk menyerahkan  barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun  menghapuskan piutang       yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa  sebelumnya terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   menelpon saksi  korban SUHENDRO  melalui Handphonenya   dan memperkenalkan dirinya dan mengatakan mendapatkan nomor telponnya dari tetangganya yang bernama bu Wiji dan mendapatkan informasi kalau saksi korban SUHENDRO  dapat menyewakan kendaraan sepeda motor.    Didalam percakapan tersebut  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm )  mengatakan  kepada saksi korban SUHENDRO  bahwa terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan menyewa kendaraan  selama 3 (tiga) hari  dengan alasan untuk dipergunakan  jualan anak kandungnya berjualan  bubur di  wilayah Srengat   sambil menunggu  kredit sepeda motor  yang diajukan anaknya  keluar dan setelah itu terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   mengatakan kalau nanti sore akan kerumah saksi korban SUHENDRO.  Bahwa setelah Maghrib   terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   datang  kerumah  saksi korban SUHENDRO   untuk meminjam sepeda motor Honda Beat., namun saksi SUHENDRO tidak mempunyai sepeda motor Honda Beat. Namun  sepeda motor miliknya SUZUKI SPIN warna pink   hitam No. Pol.  AG -2645-NB . Berhubung  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  bilangnya  meminjam sepeda motor  sewa kepada saksi SUHENDRO, akhirnya terdakwa   YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   bersedia meminjam  sepeda motor SUZUKI SPIN  warna pink hitam No.Pol.  AG -2645-NB  kepada saksi korban SUHENDRO  dengan kesepakatan  akan menyewa  selama 3 (tiga) hari saat itu  uang sewa  disepakati  untuk ongkos sewa 1x24 jam  seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) . Setelah terjadi kesepakatan   antara terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   dengan saksi korban SUHENDRO , selanjutnya saksi korban SUHENDRO  meminta jaminan  kepada terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  berupa  foto copi KTP dan foto copi  KK (kartu Keluarga)  untuk dijadikan jamnan  apabila terdakwa terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)    tidakmengembalikan  sepeda motor miliknya yang telah disewa  jatuh tempi tdak dikembalikan  sehingga saksi korban SUHENDRO bisa melacak  dan mencari dirumahnya. Selanjutnya  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   menyerahkan  foto copi KTP  dan foto copi  KK kepada saksi korban SUHENDRO sedangkan saksi korban SUHENDRO menyerahkan  kontak 1 (satu) unit  sepeda motor SUZUKI SPIN  warna pink hitam No.Pol. AG 2645 –NB  berikut STNKnya kepada terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   setelah itu terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  pulang kerumahnya unuk mengambil uang sewa, selang 15  (lima belas menit ) kemudian   terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  datang lagi kerumah saksi korban SUHENDRO  untuk memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  sebagai uang sewa dan apabila lebih dari 3 (tiag) hari sepeda motor SUZUKI SPIN  tidak dikembalikan , maka  sepeda motor  milik saksi SUHENDRO   dinyatakan  diteruskan  masa sewanya sampai  menunggu  kredit sepeda motornya   miliknya dari Dealer keluar atau datang. Bahwa setelah 3 (tiga) hari  genap 1 (satu) minggu sepeda motor SUZUKI SPIN   warna pink hitam  No. Pol.  AG 2645 _NB kepunyaan saksi korban SUHENDRO tersebut  dikembalikan    tidak dikembalikan, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban SUHENDRO  sepeda  motor SUZUKI SPIN No. Pol. AG 2645 NB  digadaikan atau dipinjamkan  uang kepada saksi UNDIANTO als SUBUR dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun oleh saksi UNDIANTO als SUBUR hanya diberi uang Rp. 1.800.000,-  (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji secepatnya sepeda motor SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 NB tersebut segera diambil  kalau sudah mempunyai uang----------------------
----------Bahwa seminggu kemudian saksi korban SUHENDRO  menelpon terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)    untuk  menanyakan keberadaan sepeda motor . SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 N  karena  akan jatuh tempo HER tahunan tanggal 2 April 2020.  Bahwa terdakwa berjanji dan mengatakan akan segera mengembalikan  sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG-  2645- NB  sebelum jatuh  tempo HER tahunan. . Namun sampai dengan tanggal 23 Mei 2020 sesuai dengan janji terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan mengembalikan sepeda motor    SUZUKI SPIN No. Pol AG-  2645- NB  tidak dikembalikan  sehingga saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan  kepada pihak yang berwajib. Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 –NB sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban  SUHENDRO namun dipakai sendiri seolah-olah uang tersebut adalah miliknya sendiri, 
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP
ATAU 
KEDUA
  ------------Bahwa ia terdakwa   YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  pada hari  Senin tanggal  10 Februari 2020  atau setidak-tidaknya    pada suatu waktu lain dalam bulan Februari   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020  bertempat di jalan Batanghari  Nomor 19 Rt.01  Rw.01 Kelurahan Sukorejo Kecamatan  Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
----------Bahwa  sebelumnya terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   menelpon saksi  korban SUHENDRO  melalui Handphonenya   dan memperkenalkan dirinya dan mengatakan mendapatkan nomor telponnya dari tetangganya yang bernama bu Wiji dan mendapatkan informasi kalau saksi korban SUHENDRO  dapat menyewakan kendaraan sepeda motor.    Didalam percakapan tersebut  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm )  mengatakan  kepada saksi korban SUHENDRO  bahwa terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan menyewa kendaraan  selama 3 (tiga) hari  dengan alasan untuk dipergunakan  jualan anak kandungnya berjualan  bubur di  wilayah Srengat   sambil menunggu  kredit sepeda motor  yang diajukan anaknya  keluar dan setelah itu terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   mengatakan kalau nanti sore akan kerumah saksi korban SUHENDRO.  Bahwa setelah Maghrib   terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   datang  kerumah  saksi korban SUHENDRO   untuk meminjam sepeda motor Honda Beat., namun saksi SUHENDRO tidak mempunyai sepeda motor Honda Beat. Namun  sepeda motor miliknya SUZUKI SPIN warna pink   hitam No. Pol.  AG -2645-NB . Berhubung  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  bilangnya  meminjam sepeda motor  sewa kepada saksi SUHENDRO, akhirnya terdakwa   YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   bersedia meminjam  sepeda motor SUZUKI SPIN  warna pink hitam No.Pol.  AG -2645-NB  kepada saksi korban SUHENDRO  dengan kesepakatan  akan menyewa  selama 3 (tiga) hari saat itu  uang sewa  disepakati  untuk ongkos sewa 1x24 jam  seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) . Setelah terjadi kesepakatan   antara terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   dengan saksi korban SUHENDRO , selanjutnya saksi korban SUHENDRO  meminta jaminan  kepada terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  berupa  foto copi KTP dan foto copi  KK (kartu Keluarga)  untuk dijadikan jamnan  apabila terdakwa terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)    tidakmengembalikan  sepeda motor miliknya yang telah disewa  jatuh tempi tdak dikembalikan  sehingga saksi korban SUHENDRO bisa melacak  dan mencari dirumahnya. Selanjutnya  terdakwa . YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   menyerahkan  foto copi KTP  dan foto copi  KK kepada saksi korban SUHENDRO sedangkan saksi korban SUHENDRO menyerahkan  kontak 1 (satu) unit  sepeda motor SUZUKI SPIN  warna pink hitam No.Pol. AG 2645 –NB  berikut STNKnya kepada terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)   setelah itu terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  pulang kerumahnya unuk mengambil uang sewa, selang 15  (lima belas menit ) kemudian   terdakwa YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)  datang lagi kerumah saksi korban SUHENDRO  untuk memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  sebagai uang sewa dan apabila lebih dari 3 (tiag) hari sepeda motor SUZUKI SPIN  tidak dikembalikan , maka  sepeda motor  milik saksi SUHENDRO   dinyatakan  diteruskan  masa sewanya sampai  menunggu  kredit sepeda motornya   miliknya dari Dealer keluar atau datang. Bahwa setelah 3 (tiga) hari  genap 1 (satu) minggu sepeda motor SUZUKI SPIN   warna pink hitam  No. Pol.  AG 2645 _NB kepunyaan saksi korban SUHENDRO tersebut  dikembalikan    tidak dikembalikan, kemudian tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban SUHENDRO  sepeda  motor SUZUKI SPIN No. Pol. AG 2645 NB  digadaikan atau dipinjamkan  uang kepada saksi UNDIANTO als SUBUR dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun oleh saksi UNDIANTO als SUBUR hanya diberi uang Rp. 1.800.000,-  (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan janji secepatnya sepeda motor SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 NB tersebut segera diambil  kalau sudah mempunyai uang----------------------
----------Bahwa seminggu kemudian saksi korban SUHENDRO  menelpon terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm)    untuk  menanyakan keberadaan sepeda motor . SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 N  karena  akan jatuh tempo HER tahunan tanggal 2 April 2020.  Bahwa terdakwa berjanji dan mengatakan akan segera mengembalikan  sepeda motor SUZUKI SPIN No. Pol AG-  2645- NB  sebelum jatuh  tempo HER tahunan. . Namun sampai dengan tanggal 23 Mei 2020 sesuai dengan janji terdakwa  YULISTIANA  Als YULI Binti MUJIONO (Alm) akan mengembalikan sepeda motor    SUZUKI SPIN No. Pol AG-  2645- NB  tidak dikembalikan  sehingga saksi korban merasa dirugikan dan melaporkan  

kepada pihak yang berwajib. Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor SUZUKI SPIN  No.Pol. AG 2645 –NB sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tidak diserahkan kepada saksi korban  SUHENDRO namun dipakai sendiri seolah-olah uang tersebut adalah miliknya sendiri, 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya