INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. BPR MULYA SRI REJEKI | 1.PAINI 2.SLAMET JIONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 26.443.900,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 26.433.900,- (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 15.000.000 5,417.100 9.582.900
Bunga 8.100.000 2.778.000 5.332.000
Denda 11.529.000 - 11.529.000
Total 34.629.000 8.195.100 26.443.900
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 17-09-2019 22-06-2019 87 391.500
Angsuran Ke 2 17-09-2019 22-07-2019 57 427.500
Angsuran Ke 3 17-09-2019 22-08-2019 26 195.000
Angsuran Ke 4 20-12-2019 22-09-2019 89 667.500
Angsuran Ke 5 14-02-2020 22-10-2019 115 862.500
Angsuran Ke 6 29-02-2020 22-11-2019 99 742.500
Angsuran Ke 7 31-03-2020 22-12-2019 100 750.000
Angsuran Ke 8 31-03-2020 22-01-2020 69 517.500
Angsuran Ke 9 29-04-2020 22-02-2020 67 502.500
Angsuran Ke 10 30-06-2020 22-03-2020 100 750.000
Angsuran Ke 11 30-06-2020 22-04-2020 69 517.500
Angsuran Ke 12 30-07-2020 22-05-2020 69 517.500
Angsuran Ke 13 29-12-2020 22-06-2020 190 1.425.000
HITUNGAN SAMPAI AKHIR BULAN 11 30-09-2021 22-07-2020 435 3.262.500
TOTAL Rp 11.529.000
Keterangan:
Rumus Perhitungan Denda = Angsuran Bunga X 2% X Hari Keterlambatan
(Sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Pasal 7)
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |