Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : RULIYAH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari ke 3 (tiga) anaknya yang masing-masing bernama :
- TANIA AYU PUTRI RINDIANI, Lahir di Blitar 03-03-2000 ;
- TANDERA AYU PUTRI RAHMADANI, Lahir di Blitar 04-11-2003 ;
- TANESYA AYU PUTRI FEBRIANI, Lahir di Blitar 16-02-2008 ; yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama penjualan sebidang tanah sebagaimana SHM No. 2761, Luas 108 M2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 – 08 – 2009, Nomor 01409/13.10/2009, yang terletak di Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, atas nama pemegang hak : KUKUH PRANOWO SENO (Suami Pemohon) ;
3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ; |