Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2025/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | ROHANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-532/M.5.22/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa ROHANI , pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira pkl 21.00 Wib , atau pada waktu waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di Jalan Kalimantan Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sanwetan Kota Blitar , atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adapun kejadiannya sebagai berikut berikut : ------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Scopy No Pol AG 4424 KBT berjalan dari Arah utara menuju ke arah Selatan dengan kecapatan kurang lebih 60 km / jam , memasuki jalan umum tepatnya di Jln Kalimantan terdakwa melihat ada kendaraan Roda 4 yang tidak diketahui identitasnya berhenti, melihat ada kendaraan Roda 4 berhenti tersebut seharusnya / sepatutnya terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikemudikan atau memikirkan kondisi kendaraan lalu lintas yang ada didepannya , karena ketidak hati hatinnya atau kurang hati hatinya terdakwa, yang pada saat itu mengemudikan sepeda motor Hionda Scopy No Pol AG 4424 KBT mendahului kendaraan Roda 4 dari arah sisi kiri , terdakwa tidak memperkirakan bahwa ada pejalan kaki ( korban Tatik Sumarti ) menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur , sehingga terdakwa tidak bisa mengurangi laju sepeda motor yang dikemudikan , terdakwa tidak membunyikan klakson dan benturan terjadi dengan pejalan kaki tersebut ( korban Tatik Sumarti) , yang seharusnya terdakwa mendahului kendaraan Roda 4 tersebut dari samping kanan , dan keadaan kendaraan Scopy No Pol AG 4424 KBT terjadi benturan dengan pejalan kaki dan terlempar disisi bahu jalan sebelah timur menabrak outlet yang ada dipinggir timur . Bahwa titik bentur antara pengemudi sepeda motor Honda Scopy No Pol AG 4424 KBT dengan pejalan kaki ( korban Tatik Sumarti) berada disisi lajur sebelah Timur mendekati bahu jalan sebelah Timur . Bahwa akibat benturan antara sepeda motor Hond Scopy No Pol AG 4424 KBT yang dikemudikan terdakwa dengan pejalan kaki korban Tatik Sumarti kondisinya mengalami luka dikepala dan banyak mengelurakan darah serta tidak sadarkan diri , terdakwa selaku pengemudi sepeda motor Honda Scopy No Pol AG 4424 KBT mengalami luka babras dan tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke RS Umum Mardi Waluyo . Bahwa untuk korban Tatik Sumarti mengalami perawatan di RS Umum mardi Waluyo Kota Blitar dan meninggal dunia sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Umum Ngudi Waluyo No : 400.7/256.16.3/4.10.301.2/2024 tanggal 16 November 2024 yang ditandatangi oleh dr Andik Setiawan dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Jenazah perempuan umur tujuh puluh tujuh tahun panjang badan seratus lima puluh tujuh setinmeter warna kulit sawo matang kepala bagian samping kanan terdapat luka bekas operasi dari atas telinga kanan sampai kepala dengan ukuran dua puluh tiga sentimeter dan terdapat jahitan tiga puluh enam ikat, kepala bagian samping kiri terdapat bekas operasi dari atas telinga kiri sampai kepala bagian depan ukuran dua puluh sempat centimeter dan terdapat jahitan tiga puluh lima ikat kelopak mata kanan bengkak dan Nampak warna biru kehitaman kedua lubang telinga tidak ada kelainan kedua lubang hidung dan mulut terdapat bekas perdarahan sebab kematian korban tidak bisa diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam . Bahwa korban Tatik Sumarti meninggal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pkl 16.00 Wib di dimakamkan di tempat pemakanam umum TPU Karanglo Kota Blitar ------------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |