Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-184/0.5.22/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia terdakwa  RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN,  pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2011, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Krajan RT. 05 / 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR,  secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) menangkap SDR. REBI BIN KATIMIN atas kepemilikan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana nilai transaksi yang dilakukan melalui undercover buyer sebesar Rp. 1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana SDR. REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) mengakui mendapatkannya dari Terdakwa RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN .
  • Bahwa sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dalam bentuk Kristal putih Sabu-sabu tersebut semula diperoleh SDR. REBI BIN YATIMIN dari Terdakwa dimana sebelumnya SDR. REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) melalui sarana handphone memesan sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu.  Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.600.000,- dari SDR REBI BIN YATIMIN tepatnya pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar  dan sekira jam 20.00  WIB, Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di tempat yang telah disepakati antara Terdakwa dan SDR.REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) yang bertempat di jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kabupaten Blitar.  Setelah menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut, Terdakwa selanjutnya pulang ke rumahnya, dan pada saat berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Krajan RT. 05 / 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR dan setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa saksi petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam ratus ribu Rupiah) yang diakui oleh Terdakwa hasil penjualan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) kepada SDR. REBI BIN YATIMIN berikut 1 (satu) unit handphone android warna Putih sebagai alat komunikasi untuk selanjutnya atas barang bukti termaksud telah dilakukan penyitaan  oleh petugas POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.    

Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) tersebut dari

  • Sdr. SAHRUL Als GANDUL dengan alamat Ds. Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar,  dimana Terdakwa memperolehnya sebagai pembayaran hutang, senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  yang selanjutnya 1 sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih)  tersebut dijualnya kepada Sdr. REBI Bin KATIMIN tersebut  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—-----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia terdakwa RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN,  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) menangkap SDR. REBI BIN KATIMIN atas kepemilikan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana nilai transaksi yang dilakukan melalui undercover buyer sebesar Rp. 1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana SDR. REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) mengakui mendapatkannya dari Terdakwa RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN .
  • Bahwa sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dalam bentuk Kristal putih Sabu-sabu tersebut semula diperoleh SDR. REBI BIN YATIMIN dari Terdakwa dimana sebelumnya SDR. REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) melalui sarana handphone memesan sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu.  Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.600.000,- dari SDR REBI BIN YATIMIN tepatnya pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar  dan sekira jam 20.00  WIB, Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di tempat yang telah disepakati antara Terdakwa dan SDR.REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) yang bertempat di jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kabupaten Blitar.  Setelah menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut, Terdakwa selanjutnya pulang ke rumahnya, dan pada saat berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Krajan RT. 05 / 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR dan setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa saksi petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam ratus ribu Rupiah) yang diakui oleh Terdakwa hasil penjualan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) kepada SDR. REBI BIN YATIMIN berikut 1 (satu) unit handphone android warna Putih sebagai alat komunikasi untuk selanjutnya atas barang bukti termaksud telah dilakukan penyitaan  oleh petugas POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) tersebut dari Sdr. SAHRUL Als GANDUL dengan alamat Ds. Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar,  dimana Terdakwa memperolehnya sebagai pembayaran hutang, senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  yang selanjutnya 1 sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih)  tersebut dijualnya kepada Sdr. REBI Bin KATIMIN tersebut           
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Ia terdakwa REBI BIN ALM.  YATIMIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk Bukan Tanaman berupa sediaan Narkotika Golongan I bebentuk kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu-shabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

 

  • Bahwa awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) menangkap SDR. REBI BIN KATIMIN atas kepemilikan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana nilai transaksi yang dilakukan melalui undercover buyer sebesar Rp. 1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana SDR. REBI BIN YATIMIN mengakui mendapatkannya dari Terdakwa RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN .
  • Bahwa sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dalam bentuk Kristal putih Sabu-sabu tersebut semula diperoleh SDR. REBI BIN YATIMIN dari Terdakwa dimana sebelumnya SDR. REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) melalui sarana handphone memesan sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu.  Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.600.000,- dari SDR REBI BIN YATIMIN tepatnya pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar  dan sekira jam 20.00  WIB, Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di tempat yang telah disepakati antara Terdakwa dan SDR.REBI BIN YATIMIN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) yang bertempat di jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kabupaten Blitar.  Setelah menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut, Terdakwa selanjutnya pulang ke rumahnya, dan pada saat berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Krajan RT. 05 / 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR dan setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa saksi petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.1.600.000,- (Satu Juta Enam ratus ribu Rupiah) yang diakui oleh Terdakwa hasil penjualan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) kepada SDR. REBI BIN YATIMIN berikut 1 (satu) unit handphone android warna Putih sebagai alat komunikasi untuk selanjutnya atas barang bukti termaksud telah dilakukan penyitaan  oleh petugas POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) tersebut dari Sdr. SAHRUL Als GANDUL dengan alamat Ds. Sumberboto, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar,  dimana Terdakwa memperolehnya sebagai pembayaran hutang, senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  yang selanjutnya 1 sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih)  tersebut dijualnya kepada Sdr. REBI Bin KATIMIN tersebut     
  • Bahwa selama ini, Terdakwa bersedia memenuhi pesanan berupa sediaan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu, karena Terdakwa turut mempergunakan Narkotika tersebut  bagi dirinya sendiri sebagaimana surat Rekomendasi No.: REKOM/ 16/ III/ TAT/ Rh.00/2016/BNNK-BLT tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya