Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2022/PN Blt LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADHIMAS HANGGONO ADJI, SHPT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
3.Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh KONSUMEN kepada TERGUGAT dinyatakan KUASA DIBAWAH TANGAN;
4.Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
5.Menyatakan AKTA JAMINAN FIDUSIA yang dibuat tidak secara AKTA NOTARIL dinyatakan BATAL DEMI HUKUM Pada Umumnya terkhusus nya AKTA JAMINAN FIDUSIA yang mengikat 1 Unit Kendaraan  dengan data sebagai berikut;
Merk : MITSUBISHI
Type : Pajero Dakar 4x2 AT ALT
Tahun : 2016
Warna : Abu-abu Metalik
Nopol : AG 1064 GZ
No. Rangka : MMBGUKR10GH037904
No. Mesin : 4N15UBB9844
Sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan nomor 041120002289 yang telah ditandatangani antara TRI DJOKO IRIANTO dan TERGUGAT (PT. Mandiri Utama Finance) Cabang Blitar dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
6.Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
7.Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak