INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2022/PN Blt | LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) | PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG BLITAR | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3.Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh KONSUMEN kepada TERGUGAT dinyatakan KUASA DIBAWAH TANGAN;
4.Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
5.Menyatakan AKTA JAMINAN FIDUSIA yang dibuat tidak secara AKTA NOTARIL dinyatakan BATAL DEMI HUKUM Pada Umumnya terkhusus nya AKTA JAMINAN FIDUSIA yang mengikat 1 Unit Kendaraan dengan data sebagai berikut;
Merk : MITSUBISHI
Type : Pajero Dakar 4x2 AT ALT
Tahun : 2016
Warna : Abu-abu Metalik
Nopol : AG 1064 GZ
No. Rangka : MMBGUKR10GH037904
No. Mesin : 4N15UBB9844
Sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan nomor 041120002289 yang telah ditandatangani antara TRI DJOKO IRIANTO dan TERGUGAT (PT. Mandiri Utama Finance) Cabang Blitar dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
6.Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
7.Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |