Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi Kepada Penggugat,
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 22.476.000 (Dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 2 dengan no BPKB L-10361488 atas nama Wiji Riyanto yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di proses eksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
4.Apabila agunan yang dijaminkan hilang dan atau tidak mencukupi untuk pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |