Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-14082013-0071: Bahwa di Blitar pada tanggal 8 Agustus 2011 telah lahir: AISYAH RAMADHANI PUTRI FAIN SEBAYANG dirubah menjadi: AISYAH RAMADHANI PUTRI DARROCHÂ
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505140203210001 yang semula tertulis: AISYAH RAMADHANI PUTRI FAIN SEBAYANG dirubah menjadi: AISYAH RAMADHANI PUTRI DARROCH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |