Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN pada hari Jum,at tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kalibawang RT.02 RW.07, Ds. Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal diatas awalnya sekira pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO (dalam penuntutan terpisah) dimana dalam penangkapan itu ditemukan beberapa poket sabu dan setelah diinterogasi Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA mengaku membeli/mendapatkan shabu secara patungan dengan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian antara lain saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi WEKA PANDU PRADANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan kemudian dilanjutkan penggeledahan dimana ditemukan 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang diakui milik terdakwa yang dibeli secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO dari Sdr. PRABOWO Als BOWO (DPO) sehari sebelum terdakwa ditangkap.
- Bahwa terdakwa mengaku membeli shabu secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dimana poket tersebut dibagi-bagi lagi menjadi 2 (dua) poket antara lain 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dijual Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO dan 1 (satu) poket lainnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) poket dimana terdakwa mendapat bagian sebanyak 2 (dua) poket dengan dengan berat kotor masing-masing seberat 0,26(nol koma dua puluh enam) gram dan 0,25(nol koma dua puluh lima) gram dan setelah dibagi-bagi ada sisa shabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dikonsumsi mereka berdua.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli shabu secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO dari Sdr. PRABOWO Als BOWO adalah untuk dijual kembali sehingga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan bisa mengkonsumsi shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tidak memiliki ijin apapun dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01712 / NNF /2021 tanggal 3 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05374/2021/NNF yang disita dari terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN pada hari Jum,at tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Kalibawang RT.02 RW.07, Ds. Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa berupa 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram perbuatan mana di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal diatas awalnya sekira pukul 15.00 Wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO (dalam penuntutan terpisah) dimana dalam penangkapan itu ditemukan beberapa poket sabu dan setelah diinterogasi Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA mengaku membeli/mendapatkan shabu secara patungan dengan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian antara lain saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi WEKA PANDU PRADANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan kemudian dilanjutkan penggeledahan dimana ditemukan 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram yang diakui milik terdakwa yang dibeli secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO dari Sdr. PRABOWO Als BOWO (DPO) sehari sebelum terdakwa ditangkap.
- Bahwa terdakwa mengaku membeli shabu secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO seharga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dimana poket tersebut dibagi-bagi lagi menjadi 2 (dua) poket antara lain 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram dijual Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO dan 1 (satu) poket lainnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) poket dimana terdakwa mendapat bagian sebanyak 2 (dua) poket dengan dengan berat kotor masing-masing seberat 0,26(nol koma dua puluh enam) gram dan 0,25(nol koma dua puluh lima) gram dan setelah dibagi-bagi ada sisa shabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dikonsumsi mereka berdua.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli shabu secara patungan dengan Sdr. GAGIK DWI FAJAR MAULANA Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO dari Sdr. PRABOWO Als BOWO adalah untuk dijual kembali sehingga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan bisa mengkonsumsi shabu secara gratis
- Bahwa terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin apapun dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01712 / NNF /2021 tanggal 3 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05374/2021/NNF yang disita dari terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa ARI KURNIAWAN Als PANJUL Bin KEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|