1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Rumah Lingkungan Gurit RT/RW 01/03 Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar pada tanggal 22 September 1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Siti Amidah karena Sakit biasa/tua dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Babadan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah Siti Amidah tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |