Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2021/PN Blt TENTREMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TENTREMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 
2.Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon : 
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5739/D/TAHUN1989 yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.,  
-Merubah/Mengganti Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)nomor : 351915443710004, yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.
-Merubah/Mengganti Nama Pemohon pada Kartu Keluarga nomor : 3505020803180002, yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar akan dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak