Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon :
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5739/D/TAHUN1989 yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.,
-Merubah/Mengganti Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)nomor : 351915443710004, yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.
-Merubah/Mengganti Nama Pemohon pada Kartu Keluarga nomor : 3505020803180002, yang semula tertulis TENTREMIATI dirubah/ diganti menjadi NENG TENTREMEATI.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar akan dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan perkara ini kepada pemohon. |