Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH SUPRIONO Als BONGKENG Bin SUYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 446/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 471/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Als BONGKENG Bin SUYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Bin (Alm) SUWITO,  pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 wib, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2014,  bertempat di Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -- Berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwamengendaraiKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM darirumahnyahendakmenujurumahanaknya di JalanSawitKelurahanPlosokerepdenganmemboncengistrinya (saksi SITI HALIMA) dananaknyadariarahutarakeselatan, sesampainyadi Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota BlitaradaKendaraanSepeda Motor Suzuki SatriaNo.Pol. AG-5376-PO yang dikendaraikorban (MALIK BARU WAHONO), kemudianKendaraanSepeda Motor Suzuki SatriaNo.Pol. AG-5376-PO yang dikendaraikorban (MALIK BARU WAHONO) tersebutberjalankearahkananmelebihmarkajalandanterjatuh, karenamenghindariseseorang yang mengendaraisepedapancal. Dan padasaatkorbanterjatuh di kananmarkajalantiba – tibaKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendaraiolehterdakwamenabrakkorban (MALIK BARU WAHONO), karenajarakantarakorban (MALIK BARU WAHONO) terjatuhdenganKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendarainolehterdakwakuranglebih 6 (enam) sampaidengan 7 (tujuh) meter, sehinggaKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendarainolehterdakwatidakbisamenghindarikorban (MALIK BARU WAHONO) yang terjatuh.Akibatkejadiankecelakaantersebutkorban (MALIK BARU WAHONO) mengalamilukalengankiri, lukamemar di wajah, tangan, kaki dan dada sertadirawat di RumahSakitSyuhada’ Haji selama 1(satu) hari akhirnya korban (MALIK BARU WAHONO)  meninggal dunia.   Sesuai dengan Visum ET Repertum Nomor : 171 / XI / RSSH / 2014 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAHARDIAN, dokter pada RUMAH SAKIT SYUHADA’ HAJI  BLITAR dengan hasil pemeriksaan An. MALIK BARU WAHONO dengan kesimpulan sebagai berikut : 

  • Pada pemeriksaan korban laki – laki didapatkan lukalengankiri, lukamemar di wajah, tangan, kaki dan dada.

 -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009. 

Atau

Kedua     :

       ---------   Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Bin (Alm) SUWITO,  pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 wib, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2014,  bertempat di Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Petugas, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -- Berawal waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwamengendaraiKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM darirumahnyahendakmenujurumahanaknya di JalanSawitKelurahanPlosokerepdenganmemboncengistrinya (saksi SITI HALIMA) dananaknyadariarahutarakeselatan, sesampainyadi Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota BlitaradaKendaraanSepeda Motor Suzuki SatriaNo.Pol. AG-5376-PO yang dikendaraikorban (MALIK BARU WAHONO), kemudianKendaraanSepeda Motor Suzuki SatriaNo.Pol. AG-5376-PO yang dikendaraikorban (MALIK BARU WAHONO) tersebutberjalankearahkananmelebihmarkajalandanterjatuh, karenamenghindariseseorang yang mengendaraisepedapancal. Dan padasaatkorbanterjatuh di kananmarkajalantiba – tibaKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendaraiolehterdakwamenabrakkorban (MALIK BARU WAHONO), karenajarakantarakorban (MALIK BARU WAHONO) terjatuhdenganKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendarainolehterdakwakuranglebih 6 (enam) sampaidengan 7 (tujuh) meter, sehinggaKendaraanSepeda Motor Honda Supra X No.Pol. AG-6327-KM yang dikendarainolehterdakwatidakbisamenghindarikorban (MALIK BARU WAHONO) yang terjatuh.Akibatkejadiankecelakaantersebutkorban (MALIK BARU WAHONO) mengalamilukalengankiri, lukamemar di wajah, tangan, kaki dan dada sertadirawat di RumahSakitSyuhada’ Haji selama 1(satu) hari akhirnya korban (MALIK BARU WAHONO)  meninggal dunia.   Sesuai dengan Visum ET Repertum Nomor : 171 / XI / RSSH / 2014 tanggal 27 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAHARDIAN, dokter pada RUMAH SAKIT SYUHADA’ HAJI  BLITAR dengan hasil pemeriksaan An. MALIK BARU WAHONO dengan kesimpulan sebagai berikut : 

  • Pada pemeriksaan korban laki – laki didapatkan lukalengankiri, lukamemar di wajah, tangan, kaki dan dada. 

     ----------   Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya