Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN pada Hari
Rabu, 23 Maret 2022 sekitar jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih
termasuk dalam bulan Maret 2022 bertempat di Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab.
Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022
sekitar jam 15.00 Wib terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN
menghubungi saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI Bin SUTIKNO menggunakan
handphone milik terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J7
Max dengan maksud membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip dengan
harga sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa MOCH. ALFI als
GEPENG, kemudian mengedarkan atau menjual narkotika golongan I berupa sabu-sabu
dimaksud kepada saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM Bin (alm)
MASHUDI sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022
sekitar jam 16.00 Wib dengan harga sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
dengan cara terdakwa mengantarkannya ke rumah saksi yang berada di Dsn. Wadang
RT. 02 RW. 07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar menggunakan sepeda motor
milik terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol AG-2772-
MV.
Bahwa pada Hari Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 Wib
bertempat di Dsn. Wadang RT. 02 RW. 07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar
saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM telah ditangkap Anggota Polisi Polres
Blitar sedangkan saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI telah ditangkap pada Hari
Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Dsn. Boro RT. 02
RW. 03 Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kab. Kediri.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als
IMAM dan saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI maka pada Hari Rabu, 23 Maret
2022 sekitar jam 17.00 Wib bertempat Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar para
saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan saksi ILHAM
WAHYU PURBAYA) telah menangkap terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin
SULKAN, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. ALFI als
GEPENG telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1
(satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J7 Max yang dipergunakan untuk
menghubungi saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI guna membeli sabu-sabu dan 1
(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol AG-2772-MV yang dipergunakan
untuk mengantar sabu-sabu ke rumah saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM.
Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
02993/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan No. 06128/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna
putih dengan berat netto 0,027 gram milik terdakwa Mochammad Imam Safi’i als Imam
Bin (alm) Mashudi adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I
nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
02996/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan No. 06158/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna
putih dengan berat netto 0,006 gram milik terdakwa Tri Abdul Basori als Basori Bin
Sutikno adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN didalam
mengedarkan atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I berupa sabu-sabu
sebanyak 1 (satu) plastik klip dari saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI Bin
SUTIKNO kepada saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM Bin (alm)
MASHUDI telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang
Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN pada Hari
Rabu, 23 Maret 2022 sekitar jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih
termasuk dalam bulan Maret 2022 bertempat di Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab.
Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu,
perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022
sekitar jam 15.00 Wib terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN
menghubungi saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI Bin SUTIKNO menggunakan
handphone milik terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J7
Max dengan maksud membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip dengan
harga sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa MOCH. ALFI als
GEPENG, kemudian mengedarkan atau menjual narkotika golongan I berupa sabu-sabu
dimaksud kepada saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM Bin (alm)
MASHUDI sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu pada Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022
sekitar jam 16.00 Wib dengan harga sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
dengan cara terdakwa mengantarkannya ke rumah saksi yang berada di Dsn. Wadang
RT. 02 RW. 07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar menggunakan sepeda motor
milik terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol AG-2772-
MV.
Bahwa pada Hari Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 Wib
bertempat di Dsn. Wadang RT. 02 RW. 07, Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar
saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM telah ditangkap Anggota Polisi Polres
Blitar sedangkan saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI telah ditangkap pada Hari
Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Dsn. Boro RT. 02
RW. 03 Ds. Banjaranyar, Kec. Kras, Kab. Kediri.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als
IMAM dan saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI maka pada Hari Rabu, 23 Maret
2022 sekitar jam 17.00 Wib bertempat Ds. Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar para
saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi FRENGKY TRI SUSANTO dan saksi ILHAM
WAHYU PURBAYA) telah menangkap terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin
SULKAN, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. ALFI als
GEPENG telah diketemukan dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1
(satu) buah handphone merek Samsung Galaxy J7 Max yang dipergunakan untuk
menghubungi saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI guna membeli sabu-sabu dan 1
(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol AG-2772-MV yang dipergunakan
untuk mengantar sabu-sabu ke rumah saksi MOCHAMMAD IMAM SAFI’I als IMAM.
Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
02993/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan No. 06128/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna
putih dengan berat netto 0,027 gram milik terdakwa Mochammad Imam Safi’i als Imam
Bin (alm) Mashudi adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I
nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
02996/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
dengan No. 06158/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna
putih dengan berat netto 0,006 gram milik terdakwa Tri Abdul Basori als Basori Bin
Sutikno adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa MOCH. ALFI als GEPENG Bin SULKAN didalam
menyediakan narkotika golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dari
saksi TRI ABDUL BASORI als BASORI Bin SUTIKNO kepada saksi MOCHAMMAD
IMAM SAFI’I als IMAM Bin (alm) MASHUDI telah dilakukan dengan tanpa
dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |