Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2022/PN Blt SUSILO PRAMUDIANTO PT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang BLITAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILO PRAMUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwandi.S.HSUSILO PRAMUDIANTO
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADHIMAS HANGGONO ADJIPT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang BLITAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi    : N 9793 TM ;
No. Rangka    : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin    : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan    : 2019 ;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4.Menyatakan Berita Acara Serahan Terima Kendaraan No. 1598/BAST/2022 tertanggal 30 April 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maupun pembuktian ;
5.Menyatakan Tergugat tidak berhak menuntut Penggugat untuk melunasi sisa kredit secara langsung kepada Tergugat ;
6.Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi    : N 9793 TM ;
No. Rangka    : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin    : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan    : 2019 ;
Kepada Penggugat tanpa disertai syarat dan beban apapun ;
7.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai ;
8.Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas unit kendaraan :
Merk/Model/Warna: HINO/DUTRO 130 HD + DUMP/GRN HIJAU KOMBI ;
No. Polisi    : N 9793 TM ;
No. Rangka    : MJEC1JG43K5181089 ;
No. Mesin    : W04DTRR71030 ;
Tahun Pembuatan    : 2019 ;
9.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak