Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa MOH. SIFA’UL FUAD al FUAD bin IMAM MUSLIHIN, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 18.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Awalnya Saksi ILHAM WAHYU.P dan Saksi FRENGKI TRI. S, Anggota Polres Blitar telah mendapat Informasi dari warga jika telah terjadi peredaran Narkotika didaerah Blitar, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Jl.Raya Penataran, Kec. Ngelegok, Kab. Blitar, kedua saksi telah melakukan Penangkapan terhadap Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING yang kedapatan membawa dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,33 gram;
-Dari keterangan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING jika sabu-sabu yang ia miliki tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa atas keterangan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 01.30 wib bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Tulungsari, Rt. 01, Rw.01, Ds. Tinggal, Kec. Garum, Kab. Blitar, kedua saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kedua saksi juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Tas warna merah, 1(satu) buah Hand Phone merk Samsung J7 dan uang tunai sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
-Bahwa setelah ditangkap, Terdakwa menerangkan awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING yang ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,5 gram, kemudian untuk memenuhi pesanan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. HERMAN lewat tilphone lalu Terdakwa memesan sabu-sabu seberat 0,5 gram, kemudian uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa bayar dengan cara mentrasfer kerekening milik Sdr. HERMAN, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING dan menyuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kerekening milik Terdakwa, setelah itu sekitar jam 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERMAN dan menyuruh mengambil sabu-sabu yang Terdakwa pesan di pinggir Jalan yang ada diwilayah Kunjang, Kec, Wates, Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil sabu-sabu ditempat yang dikatakan oleh Sdr. HERMAN tersebut, selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa bawa dengan cara disimpan didalam Tas kecil warna merah.
-Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING untuk bertemu di Kota Blitar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 19.00 wib Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING dating menemui Terdakwa di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar dan ditempat tersebut, Terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang dipesan oleh Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING ;
-Bahwa Sabu-sabu yang telah Terdakwa jual kepada Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut dengan berat kotor 0,33 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi diperoleh hasil bersih dengan berat 0,23 gram selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
-Bahwa pada saat Terdakwa mendapatkan atau saat menjadi perantara dalam jual beli Sabu-sabu antara Sdr. HERMAN dengan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa juga bukanlah seorang yang bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas atau orang yang memiliki Toko Obat, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
-Bahwa Terdakwa mengerti jika menjadi perantara jual beli Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta sabu-sabu secara gratis ;
-Bahwa uang keuntungan dari penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan masih tersisa sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 03562/ NNF/ 2022, tertanggal 10 Mei 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 07657/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa MOH. SIFA’UL FUAD al FUAD bin IMAM MUSLIHIN, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 18.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Awalnya Saksi ILHAM WAHYU.P dan Saksi FRENGKI TRI. S, Anggota Polres Blitar telah mendapat Informasi dari warga jika telah terjadi peredaran Narkotika didaerah Blitar, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Jl.Raya Penataran, Kec. Ngelegok, Kab. Blitar, kedua saksi telah melakukan Penangkapan terhadap Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING yang kedapatan membawa dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,33 gram;
-Dari keterangan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING jika sabu-sabu yang ia miliki tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa atas keterangan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 01.30 wib bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Tulungsari, Rt. 01, Rw.01, Ds. Tinggal, Kec. Garum, Kab. Blitar, kedua saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kedua saksi juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Tas warna merah, 1(satu) buah Hand Phone merk Samsung J7 dan uang tunai sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
-Bahwa setelah ditangkap, Terdakwa menerangkan awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 07.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING yang ingin membeli sabu-sabu pada Terdakwa sebanyak 0,5 gram;
-Kemudian untuk memenuhi pesanan Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut Terdakwa kemudian membelinya kepada Sdr. HERMAN dengan cara pertama Terdakwa menghubungi Sdr. HERMAN lewat Hand phone dan Terdakwa memesan sabu-sabu seberat 0,5 gram, kemudian uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa bayar dengan cara mentrasfer kerekening milik Sdr. HERMAN, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING dan menyurh untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kerekening milik Terdakwa, setelah itu sekitar jam 14.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERMAN dan menyuruh mengambil sabu-sabu yang Terdakwa pesan di pinggir Jalan yang ada diwilayah Kunjang, Kec, Wates, Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil sabu-sabu ditempat yang dikatakan oleh Sdr. HERMAN tersebut, selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa bawa dengan cara disimpan didalam Tas kecil warna merah.
-Bahwa setelah memiliki sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING untuk bertemu di Kota Blitar, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 19.00 wib Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING dating menemui Terdakwa di Lapangan Bendogrit, Kec. Sananwetan, Kota Blitar dan ditempat tersebut, Terdakwa menyerahkan sabu-sabu kepada Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING ;
-Bahwa Sabu-sabu yang telah Terdakwa serahkan kepada Sdr. KRISMA SURYA INDRA al PAING tersebut dengan berat kotor 0,33 gram, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi diperoleh hasil bersih dengan berat 0,23 gram selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
-Bahwa pada saat Terdakwa mendapatkan, memiliki, menguasai Sabu-sabu sebesar 0,33 gram yang diperoleh dari Sdr. HERMAN tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin atau resep Dokter dan Terdakwa juga bukanlah seorang yang tengah menderita suatu penyakit atau tengah melakukan suatu penelitian Ilmu pengetahuan, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
-Bahwa Terdakwa mengerti jika memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dimana tujuan Terdakwa memiliki, menguasai sabu-sabu tersebut adalah untuk Terdakwa jual Kembali dan dari perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta sabu-sabu secara gratis ;
-Bahwa uang keuntungan dari penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan masih tersisa sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ;
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 03562/ NNF/ 2022, tertanggal 10 Mei 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 07657/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; |