Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2021/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H HENDRO SUYONO Als KONTRIN Bin HERI SUYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1609/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO SUYONO Als KONTRIN Bin HERI SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan April 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 20.00 WIB Saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi ILHAM WAHYU P yang masing-masing adalah anggota Satnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran serta penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di daerah Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan telah berhasil mengamankan terdakwa yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang diakui milik terdakwa.
Bahwa terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yang berdomisili di Lingkungan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan cara membeli kepada Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yaitu :
I. Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;
II. Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. 
Adapun terdakwa membeli, menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:  04193/NNF/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor 09006/2021/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan April 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 20.00 WIB Saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi ILHAM WAHYU P yang masing-masing adalah anggota Satnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran serta penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di daerah Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan telah berhasil mengamankan terdakwa yang sedang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang diakui milik terdakwa.
Bahwa terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yang berdomisili di Lingkungan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan cara membeli kepada Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yaitu :
I. Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;
II. Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. 
Adapun terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:  04193/NNF/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor 09006/2021/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
 
ATAU
Ketiga :
------- Bahwa ia terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 jam 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan September 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 20.00 WIB Saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi ILHAM WAHYU P yang masing-masing adalah anggota Satnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran serta penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di daerah Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan telah berhasil mengamankan terdakwa yang sedang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) di lantai rumah dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam yang diakui milik terdakwa.
Bahwa terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yang berdomisili di Lingkungan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan cara membeli kepada Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi YUNI WIDODO Alias DEKIK Bin HATO yaitu :
I. Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 18.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;
II. Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan lokasi transaksi di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. 
Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana tersebut diatas untuk digunakan oleh dirinya sendiri dengan cara terdakwa mengisi pipet kaca dengan narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa menyambung pipet kaca tersebut ke sedotan yang ada pada tutup botol bong (alat hisap) yang telah diisi dengan air, setelah itu terdakwa memanasi sabu-sabu yang ada dalam pipet kaca dengan korek api, setelah keluar asapnya lalu terdakwa menghisapnya dari sedotan lain yang sudah terangkai di bong tersebut. Bahwa dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa merasakan tidak mudah lelah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Kaldani tanggal 24 April 2021, terhadap pengambilan dan pemeriksaan sampel urine terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan test skrening narkoba dengan hasil jenis Narkoba Metamphetamin POSITIF. 
Bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HENDRO SUYONO Alias KONTRIN Bin HERI SUYONO tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:  04193/NNF/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti dengan nomor 09006/2021/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya