Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama (Bapak) pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 10 Agustus 1998, Nomor : 1665 Tahun 1998, dari nama yang tertulis MATIUS EDWARD RACHMAT DJAYA dibetulkan menjadi MATIUS EDWARD RAHMADDJAYA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabaupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|