Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.RIKI DODI SETIAWAN
2.SUNARDI
3.MUSRIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIKI DODI SETIAWAN
2SUNARDI
3MUSRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.300.226,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Terguga tuntuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga pinalti dan denda :
Pokok : Rp.  86.936.627,-
Bunga : Rp.  14.363.599,-
Pinalty : Rp.   3.000.000,-
Denda : Rp.  21.000.000,-
Jumlah : Rp. 125.300.226,-
4.Mohon diputuskannya Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan beserta yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 89 Surat Ukur Tgl 11 Januari 2011 No. 00001/ Salamrejo/2011 Luas, 1.101 M2 Nama Pemegang Hak SUNARDI Desa Salamrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar
5.MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak