Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Blt DWI KARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Nama di Akta Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2148 Tahun 1989 yang semula tertulis: Dwi Kartini dirubah/dibetulkan menjadi Maria Dwi Kartini
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3572024307710001 yang semula tertulis: Dwi Kartini dirubah/dibetulkan menjadi Maria Dwi Kartini
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3572032807210001 yang semula tertulis: Dwi Kartini dirubah/dibetulkan menjadi Maria Dwi Kartini
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan Nama tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak