Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2016/PN Blt MUSIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 14 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan kelahiran anak Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tanggal 19 Oktober 2010, Nomor : 3505CLT19101018957, dari kelahiran anak Pemohon yang tertulis  ALDI NUFIONO, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1988 dibetulkan menjadi ALDI NUFIONO, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1999;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak