Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2017/PN Blt RIANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor :1852/IST/IV/Tahun 2001 tanggal 30 April 2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar adalah terdapat kesalahan penulisan nama anak Pemohon, yaitu tertulis : ZAHIDAN HABIB NUROKHIM, yang betul adalah :ZAHIDAN HABIB NURROKIM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan Perbaikan nama anak Pemohon ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dilakukan perbaikan nama anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak