INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2022/PN Blt | TRIYONO.SH | KHOIRUL NI AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-232/M.5.22/Enz.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 18.30 WIB, hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 22.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 bertempat di rumah terdakwa Dsn. Karanggayam III Rt.01 Rw.07 Ds. Karanggayam Kec. Srengat Kab. Blitar, di samping jembatan jalan persawahan Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar dan di rumah terdakwa Dsn. Karanggayam III Rt.01 Rw.07 Ds. Karanggayam Kec. Srengat Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah Sdri. MARLENA Dsn. Sumbersuko Rt. 03 Rw. 08 Ds. Sumber Kec. Sanankulon Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Tdw. KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar. Penangkapan terhadap Tdw. KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi RUDIANTORO NOVALIANO karena kedapatan telah memiliki Narkotika jenis sabu, dimana sesuai keterangan saksi Rudiantoro Novaliano bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DODIK YORDAN SETYA PRATAMA (saksi) dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikembangkan ternyata bahwa saksi Dodik Yordan Setya Pratama mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori dan pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Tdw. Khoirul Niam Als Kuncung Bin Mudori. Bahwa dalam penangkapan terhadap Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,49 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,42 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) buah HP merek Realme 5i warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.(empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. HUDA Als GUDEL (DPO) yang awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 18.30 WIB Tdw. Khoirul Niam Als Kuncung telah memesan kepada Sdr. Huda Als Gudel dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dikabari oleh Sdr. Huda Als Gudel untuk mengambil sabu yang telah diranjau di samping jembatan jalan persawahan Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar dan kemudian terdakwa mengambil sabu pesanannya tersebut dimana terdakwa mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) klip sabu, sedangkan uang pembelian sabu tersebut oleh terdakwa belum dibayar, dan akan dibayar setelah sabu tersebut telah terjual semua. Bahwa dari 10 (sepuluh) klip sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Huda Als Gudel tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB saksi Dodik Yordan Setya Pratama dan Sdr. APIS telah datang kerumah terdakwa untuk melakukan pembelian sabu masing-masing sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 300.000,-. Kemudian uang hasil penjualan sabu sebanyak 2 (dua) klip seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan sehingga masih tersisa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00945/NNF/2022 Tgl. 10 Februari 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01909/2022/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------
A t a u,
K E D U A :
------------ Bahwa ia terdakwa KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 22.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 bertempat di samping jembatan jalan persawahan Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar dan di rumah terdakwa Dsn. Karanggayam III Rt.01 Rw.07 Ds. Karanggayam Kec. Srengat Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah Sdri. MARLENA Dsn. Sumbersuko Rt. 03 Rw. 08 Ds. Sumber Kec. Sanankulon Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Tdw. KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar. Penangkapan terhadap Tdw. KHOIRUL NI’AM Als KUNCUNG Bin IMAM MUDORI tersebut dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi RUDIANTORO NOVALIANO karena kedapatan telah memiliki Narkotika jenis sabu, dimana sesuai keterangan saksi Rudiantoro Novaliano bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. DODIK YORDAN SETYA PRATAMA (saksi) dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikembangkan ternyata bahwa saksi Dodik Yordan Setya Pratama mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori dan pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Tdw. Khoirul Niam Als Kuncung Bin Mudori. Bahwa dalam penangkapan terhadap Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori tersebut petugas juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,54 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,49 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,47 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,42 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) buah HP merek Realme 5i warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.(empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa Tdw. Khoirul Ni’am Als Kuncung Bin Imam Mudori mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. HUDA Als GUDEL (DPO) yang awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 18.30 WIB Tdw. Khoirul Niam Als Kuncung telah memesan kepada Sdr. Huda Als Gudel dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dikabari oleh Sdr. Huda Als Gudel untuk mengambil sabu yang telah diranjau di samping jembatan jalan persawahan Ds. Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar dan kemudian terdakwa mengambil sabu pesanannya tersebut dimana terdakwa mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) klip sabu, sedangkan uang pembelian sabu tersebut oleh terdakwa belum dibayar, dan akan dibayar setelah sabu tersebut telah terjual semua. Bahwa dari 10 (sepuluh) klip sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Huda Als Gudel tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB saksi Dodik Yordan Setya Pratama dan Sdr. APIS telah datang kerumah terdakwa untuk melakukan pembelian sabu masing-masing sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 300.000,-. Kemudian uang hasil penjualan sabu sebanyak 2 (dua) klip seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan sehingga masih tersisa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 00945/NNF/2022 Tgl. 10 Februari 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01909/2022/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |