Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA dan TERRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon AGUS PRAMONO untuk menjadi wali pengampu TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA dan TERRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas sebidang tanah dengan Nomor Hak Milik 03280 dengan luas 93 meter persegi atas nama AGUS PRAMONO (Pemohon), TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA, TARRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA yang terletak di Kelurahan Sentul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya ini kepada Pemohon. |