Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
131/Pdt.G/2024/PN Blt | DWI SANTOSO | PT. MEGA FINANCE Cq PT. MEGA FINANCE Cabang Blitar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pdt.G/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit mobil Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV adalah milik Penggugat yang sah; 3.Menyatakan perjanjian pembiayaan nomor BTZ3400063 tertanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dengan menggunakan form dan klausula baku, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum; 4.Menyatakan eksekusi terhadap obyek segketa berupa satu unit Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV, tanpa menunjukkan surat-surat yang sah atau tidak menunjukkansertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum; 5.Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum; 6.Menyatakan penggunaan bea tarik yang dibebankan kepada Penggugat bertentangan dengan hukum; 7.Menyatakn perbuatan Tergugat menarik paksa kendaraan tergugat dijalan adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum; 8.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupasatu unit Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV, kepada Penggugat; 9.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan KTP milik Penggugat; 10.Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali; 11.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 152.353.325,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rncian sebagai berikut : 12. menghukum Tergugat untuk mebayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hariapabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |