Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.Sus/2021/PN Blt | ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H. | NUR CHOLIS Alias GEMBOR bin alm. MUPIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB/1057/M.5.22/Enz.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa NUR CHOLIS Als. GEMBOR Bin MUPIT pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira antara pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB atau setidak–tidaknya di waktu lain pada bulan Februari Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, di rumah terdakwa Jl. Borobudur No. 102 Rt. 1 Rw. 11 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. ----------------------------------------------------------------------------
A T A U SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa NUR CHOLIS Als. GEMBOR Bin MUPIT pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : - Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan transaksi obat terlarang selanjutnya saksi M. JONI INDRASAH, saksi ANDIK HADI PRASETYO, saksi ARFIAN ADI NUGRAHA dan rekan kerja pada Resnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan Kel. Ngadirejo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar mengamankan terdakwa dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,37 gram dan 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,34 gram di dalam bungkus kopi merk TOP Coffee yang rencananya akan disimpan untuk diambil oleh pembeli sesuai petunjuk Sdr. HASIM (belum tertangkap) ; ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |