Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2021/PN Blt ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H. NUR CHOLIS Alias GEMBOR bin alm. MUPIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1057/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CHOLIS Alias GEMBOR bin alm. MUPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa NUR CHOLIS Als. GEMBOR Bin MUPIT pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira antara pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB atau setidak–tidaknya di waktu lain pada bulan Februari Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, di rumah terdakwa Jl. Borobudur No. 102 Rt. 1 Rw. 11 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
-    Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan transaksi obat terlarang selanjutnya saksi M. JONI INDRASAH, saksi ANDIK HADI PRASETYO, saksi ARFIAN ADI NUGRAHA dan rekan kerja pada Resnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan Kel. Ngadirejo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar mengamankan terdakwa dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,37 gram dan 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,34 gram di dalam bungkus kopi merk TOP Coffee yang rencananya akan disimpan untuk diambil oleh pembeli sesuai petunjuk Sdr. HASIM (belum tertangkap) ;
-    Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB menerima sabu-sabu dari Sdr. HASIM di pinggir jalan Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, kemudian terdakwa sempat menjual paket sabu-sabu kepada Sdr. JENDIL (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 15.00 WIB di rumah terdakwa Jl. Borobudur No. 102 Rt. 1 Rw. 11 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar ;
-    Selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut karena perbuatan terdakwa dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai surat ijin/keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dengan maksud terdakwa mendapatkan keuntungan ;
-    Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 01711/NNF/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan kesimpulan menyatakan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03927/2021/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa NUR CHOLIS Als. GEMBOR Bin MUPIT pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

-    Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan transaksi obat terlarang selanjutnya saksi M. JONI INDRASAH, saksi ANDIK HADI PRASETYO, saksi ARFIAN ADI NUGRAHA dan rekan kerja pada Resnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan Kel. Ngadirejo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar mengamankan terdakwa dan mendapati pada diri terdakwa 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,37 gram dan 1 (satu) kantong plastic/klip berisi sabu-sabu 0,34 gram di dalam bungkus kopi merk TOP Coffee yang rencananya akan disimpan untuk diambil oleh pembeli sesuai petunjuk Sdr. HASIM (belum tertangkap) ;
-    Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB menerima sabu-sabu dari Sdr. HASIM di pinggir jalan Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, kemudian terdakwa sempat menjual paket sabu-sabu kepada Sdr. JENDIL (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 15.00 WIB di rumah terdakwa Jl. Borobudur No. 102 Rt. 1 Rw. 11 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar ;
-    Selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut karena perbuatan terdakwa dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dilakukan tanpa disertai surat ijin/keterangan dari pihak yang berwenang dan dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dengan maksud terdakwa mendapatkan keuntungan ;
-    Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Surabaya Nomor : 01711/NNF/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan kesimpulan menyatakan : bahwa barang bukti dengan nomor : 03927/2021/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya