Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | M. ILYASA Als ILYASA Als YASAK Bin ABDURROHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-7/M.5.22/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa M. ILYASA Alias ILYASA Alias YASAK Bin ABDURROHIM (selanjutnya disebut terdakwa), bersama-sama dengan GILANG DEON (Daftar Pencarian Saksi/DPS), serta ALDI KUSUMA (Daftar Pencarian Saksi/DPS), pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekitar jam 02.00. Wib., atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Traffic light Jalan Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban RIZQY FEBRIAN SYAHPUTRA (selanjutnya disebut korban), yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 01.30. Wib., korban RIZQY FEBRIAN SYAHPUTRA pulang dari rumah temannya yang bernama FATKUR bersama saksi GALANG FERNANDO LALU WUDA dengan mengendarai motor sendiri-sendiri mengarah ke Jalan Ciliwung. Kemudian pada saat korban melintas di Jalan Ciliwung di sekitar Pom Indomobil, korban bersama saksi GALANG FERNANDO LALU WUDA berpapasan dengan rombongan terdakwa dengan mengendarai sekitar 4 (empat) motor, lalu korban memandangi rombongan tersebut, kemudian pada saat korban berhenti di traffic light, korban dihadang oleh 2 (dua) orang dari rombongan terdakwa tersebut, yaitu sdr. ALDI KUSUMA (DPS) yang pada saat itu berboncengan dengan sdr. GILANG DEON (DPS) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, kemudian Sdr. ALDI KUSUMA turun dari motor dengan mengatakan “WE NANTANG AKU YE BRO?” lalu korban menjawab “NANTANG OPO?” kemudian Sdr. ALDI KUSUMA menjawab “LA WE NYAWANG-NYAWANG?”, dan pada saat itu teman korban yang bernama GALANG FERNANDO LALU WUDA meninggalkan korban, dengan tujuan mencari temannya untuk meminta bantuan. Selanjutnya Sdr. GILANG DEON (DPS) dari belakang korban memukul korban menggunakan helm mengenai kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan oleh Sdr. ALDI KUSUMA (DPS) dari depan korban memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya Sdr GILANG DEON (DPS) memukul kembali korban menggunakan helm mengenai kepala sebanyak 2 (dua) kali, hingga helm korban terlepas, lalu setelah helm korban terlepas, Sdr. ALDI KUSUMA (DPS) memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Sdr. GILANG DEON memukul korban menggunakan helm mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Sdr. ALDI KUSUMA memukul korban lagi menggunakan tangan kanan mengenai kepala sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Sdr. GILANG DEON memukul korban menggunakan helm mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr ALDI KUSUMA menendang dengan menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (kali) mengenai arah wajah, bersamaan dengan itu, lalu terdakwa M. ILYASA Als ILYASA yang pada saat itu yang juga merupakan rombongan dari Sdr. ALDI KUSUMA dan Sdr. GILANG DEON dari arah selatan ke utara dengan tetap menjalankan sepeda motor yang di kendarainya memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai kepala sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut korban RIZQY FEBRIAN SYAHPUTRA mengalami luka pada kepala, sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MARDI WALUYO Kota Blitar, dengan No : 400.7/99.RM/410.301.1/2024 tanggal 27 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Annisa Fitri Lutfiati, dengan kesimpulan : Korban diketemukan dalam keadaan atas alis kanan terdapat luka terbuka berukuran satu sentimeter koma bawah mata kanan terdapat luka babras berukuran satu sentimeter koma kelopak mata kanan terdapat bengkak koma konjungtiva mata kanan merah dan pelipis mata kanan terdapat bengkak berukuran diameter tiga sentimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik. --------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |