Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2.Menetapkan menurut hukum perubahan status perkawinan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3505046411860004, semula tertulis KAWIN BELUM TERCATAT berubah menjadi BELUM KAWIN dan perubahan status perkawinan Pemohon dalam Kartu Keluarga (kk) Nomor 3505041706140001 semula tertulis KAWIN BELUM TERCATAT berubah menjadi tulisan BELUM KAWIN.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan salinan atau turunan penetapan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat tentang perubahan tersebut dalam pada register yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya merekam data perubahan status perkawinan tersebut dalam database kependudukan.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |