Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2017/PN Blt SUKENI DJEMIRIN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDRO WELLY ADRIAN, S.H.,M.H. Dan RekanSUKENI
Tergugat
NoNama
1DJEMIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat apapun untuk dibagi waris bersama-sama antara Penggugat dengan ahli waris DONO KAILO SABAN lainnya;

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum DONO KAILO SABAN;
  3. Menyatakan sebidang tanah sawah persil Nomor 44 Kelas S V seluas + 0,695 da terletak di Desa Sanakulon Kec. Sanankulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara-Hak milik Tumirin, Timur-Jalan Raya, Selatan-tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V, Barat-Sungai. Serta sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas + 0.265 da terletak di Desa Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara-tanah sawah Persil Nomor 44 Kelas S V, Timur- Jalan Raya, Selatan-Hak milik Parni, Barat- Sungai. Adalah sah milik almarhum DONO KAILO SABAN.
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menguasai obyek sengketa dengan cara yang tidak benar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas obyek sengketa pada posita angka 4 (a) dan (b);
  6. Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang dijadikan landasan oleh Tergugat untuk menguasai harta peninggalan almarhum DONO KAILO SABAN tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan:
    1. Sebidang tanah sawah Persil Nomor 44 Kelas S V seluas ± 0,695 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:Utara               : Hak Milik Tumirin, timur jalan raya xxxxxx
  8. Sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas ± 0,265 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:
    •  
    •  
    •  
    •  
  9. Sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas ± 0,265 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:
    •  
    •  
    •  
    •  
  10. kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat apapun untuk dibagi waris bersama-sama antara Penggugat dengan ahli waris DONO KAILO SABAN lainnya;

  11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil berupa uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah) secara tunai sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan perkara ini;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  15. Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak