Petitum |
kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat apapun untuk dibagi waris bersama-sama antara Penggugat dengan ahli waris DONO KAILO SABAN lainnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum DONO KAILO SABAN;
- Menyatakan sebidang tanah sawah persil Nomor 44 Kelas S V seluas + 0,695 da terletak di Desa Sanakulon Kec. Sanankulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara-Hak milik Tumirin, Timur-Jalan Raya, Selatan-tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V, Barat-Sungai. Serta sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas + 0.265 da terletak di Desa Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : Utara-tanah sawah Persil Nomor 44 Kelas S V, Timur- Jalan Raya, Selatan-Hak milik Parni, Barat- Sungai. Adalah sah milik almarhum DONO KAILO SABAN.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menguasai obyek sengketa dengan cara yang tidak benar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas obyek sengketa pada posita angka 4 (a) dan (b);
- Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang dijadikan landasan oleh Tergugat untuk menguasai harta peninggalan almarhum DONO KAILO SABAN tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan:
- Sebidang tanah sawah Persil Nomor 44 Kelas S V seluas ± 0,695 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Hak Milik Tumirin, timur jalan raya xxxxxx
- Sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas ± 0,265 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah Persil Nomor 45 Kelas S V seluas ± 0,265 da terletak di Desa Sanan Kulon Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut:
-
kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat apapun untuk dibagi waris bersama-sama antara Penggugat dengan ahli waris DONO KAILO SABAN lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil berupa uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah) secara tunai sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|