1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetepkan bahwa di Kelurahan Kepanjenlor pada tanggal 9 Mei 1999 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Laurentia Hartati karena sakit dan dikebumikan di makam Sentul baru;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Laurentia Hartati tersebut;
4.Membebankan beaya permohonan ini kepada Pemohon. |