Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.B/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. AGUNG NUGROHO Bin MARIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 406/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 434/B/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG NUGROHO Bin MARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------   Bahwa ia terdakwa AGUNG NUGROHO Bin MARIONO, pada hari Sabtu tanggal, 16 Juli 2016 sekira pukul 12.00 Wib, atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah pehiasan gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 206 warna hitam , yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi NURHIDAYAH SATRIA BUANA, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------

           -  Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa bermain di rumah  saksi MOH. TAPIK, kemudian terdakwa melihat rumah yang berada disebelah rumah saksi MOH.TOPIK dalam keadaan sepi, dimana pemilik rumahnya berada di depan rumah, selanjutnya terdakwa pergi menyinap masuk ke dalam rumah tersebut lewat pintu belakang yang pada saat itu pintu bagian atasnya sudah terbuka, selanjutnya terdakwa membuka slot pintu bagian bawah, setelah pintu dapat dibuka langsung terdakwa masuk ke dalam kamar,

kemudian setelah terdakwa berada di dalam kamar terdakwa membuka koper yang ada di dalam kamar tersebut, dan setelah koper dibuka terdakwa mengambil perhiatan berupa 1 (satu) buah  gelang emas dan 2(dua) cincin emas beserta surat – suratnya, lalu dimasukkan ke dalam saku celananya, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil  1 (satu) buah  gelang emas dan 2(dua) cincin emas beserta surat – suratnya, lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan masuk ke dakam kamar sebelahnya, selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam kamar sebelahnya tersebut terdakwa melihat sebuah handphone yang ditaruh di atas meja, lalu terdakwa mengambil handphone tersebut. Dan setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, lalu di masukkan ke dalam celananya, kemudian terdakwa keluar lewat pintu belakang lagi, dan setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah  gelang emas, 2(dua) cincin emas beserta surat – suratnya dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tersebut, kemudian 1 (satu) buah gelang emas tersebut dijual di sebuah Toko Emas laku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan 2(dua) cincin emas dan 1 (satu) buah Handphone merk nokia dijual pada GIRAN (DPO) dan laku sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

        -  Akibat perbuatan terdakwa saksi NURHIDAYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------   Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya