Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberikan izin kepada pemohon untuk:
a.Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1142/1988 yang semula tertulis MUHAMAD FAKHROZI HADIKUSUMA menjadi M. F. HADIKUSUMA
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Kepencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |