Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ARFI YOGA PRATAMA Als YOGA Bin (Alm) MUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFI YOGA PRATAMA Als YOGA Bin (Alm) MUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

 -------------Bahwa  terdakwa ARFI YOGA PRATAMA Alias YOGA bin MUJIANTO (alm)  pada hari Jumat tanggal 16 Agustus   2024 sekira pkl 17.30 Wib   atau setidak tidaknya pada suatu  waktu waktu lain dalam bulan Agustus   tahun 2024  bertempat  di Jln Basuki Rahmad Lingkungan Kalipang Kecamatan Sutojayan  Kabupaten Blitar  ( tepatnya di timur perempatan lampu merah lodoyo atau setidaknya pada tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , mengedarkan dan /atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

---------Berawal ketika saksi Moh Edo Firmansyah membuat postingan jual beli Hp merk Iphopne dengan no Imei 354876090880829 diakun sosmed Facebook yang dijual dengan harga Rp 2.350.000 ( dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan postingan  tersebut telah banyak dikomentari oleh warga net .

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 13.48 Wib yang saksi  sebelumnya tidak kenal  yaitu terdakwa Arfi Yoga Pratama   langsung mengirim pesan melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan tentang postingan jual beli Hp milik saksi dengan chat “ Ip masih ada “ artinya Iphone apakah masih ada kemudian terdakwa  melakukan penawaran Hp seharga Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah)  dan kemudian saksi melakukan proses deal dengan penjualan Hp tersebut dengan terdakwa .

Bahwa kemudian saksi Moh Edo Firmansyah mengirimkan denah lokasi  atau shareloc Whatsharp yang beralamt di Jln Basuki Rahmat No 9 Dusun Brubuh Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar utuk poses penyerahan Hp nya

Bahwa sekira pkl 17.15 Wib saksi Moh Edo Firmansyah datang dilokasi yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan 1 buah Hp merk Iphone kepada terdakwa , dan ketika terdakwa datang menemui saksi Moh Edo Firmasnyah dengan keburu buru menyerahkan uang kepada saksi Moh Edo sesuai dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) uang saksi terima dan terdakwa meninggalkan saksi

Bahwa kemudian setelah proses jual beli Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah selesai, saksi segera menuju ke ATM yang berada didekat minimarket Indomart  dan menyetorkan uang hasil penjualan Hp  Iphone tersebut  ke mesin ATM  namun uangnya tidak bisa masuk kedalam mesin ATM seluruhnya , kemudian saksi mengecek keadaan uang tersebut dan didapati bahwa no seri uang yang saksi terima dari terdakwa sama dengan yang lainnya kemudian saksi Moh Edo Firmansyah melaporkan kejadian kepihak berwajib.

Bahwa kemudian saksi Bambang Dwi K dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2024  sekira pkl 12.00 Wib di bulak bulak sawah atau di Jln Kampong Baru Kelurahan Beru Kec Wlingi Kab Blitar. Baha uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran Hp Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah tersebut sebanyak 23 lembar uang pecahan seratusan ribu rupiah  dengan nomor seri : TLM572813 sebanyak  2 lembar, No seri : YQW255587 sebanyak 8 lembar, No Seri : DRF628512 sebanyak 5 lembar, No seri KRL 872199 sebanyak 8 lembar .   

Bahwa dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Relame 5 warna ungu dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam serta  dosbooknya

Setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa  , bahwa terdakwa     memperoleh uang palsu  dari Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penuntutan terpisah)  yang kenal melalui Fecebook di grub fb an UPAL DAERAH JAWA TIMUR  lalu terdakwa bergabung dan meng inbox admin grub dan kemudian dilanjutkan dengan chat wa yang setelah itu melakukan COD kepada saksi Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penantutan terpisah)

Bahwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan COD uang palsu kepada saksi  Imam Sibaweh pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di depan toko Toserba saat itu terdakwa melakukan pembelian uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah)  dalam bentuk pecahan  Rp 100.000  uang palsu dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) uang asli .

Bahwa uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli rokok didaerah Papar Kabupetan Kediri , Blitar sehingga dengan pembelian tersebut terdakwa mendapatkan 16 pak selian itu terdakwa juga memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp 1.120.000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)

Bahwa uang asli sebesar Rp 1.120 .000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

Kedua kalinya terdakwa melakukan pembelian uang palsu pada  hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024  di Kecamatan Papar Kabupaten  Kediri didepan Halte Utara perempatan Pasar papar  dan terdakwa melakukan pembelian  uang  rupiah palsu sejumlah Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 , dengan harga Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang asli   dan uang palsu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 ( satu) buah Hp merk Iphone X  dan tersisa sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) uang palsu.

Bahwa   5 ( lima ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016. 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomo seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016 dan 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri TLM 572813 tahun emisi 2016 .,tersebut sesuai dengan pendapat ahli dari Bank Indonesia ( BI ) An. Bias Anggar Adi Sukma diperoleh  pemeriksaan sebagai berikut : 

  1. Warna terlihat buram dan  tidak jelas
  2. Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas  yang memendar dibawah sinar Ultra violet
  3. Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak tersana kasar apabila diraba
  4. Terdapat gambar oeraisai atau Bungan ( colour shifting) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda
  5. Logo BI ( rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan  ke sumber cahaya
  6. Tidak terdapat mikroteks
  7. Tidak terdapat Latent Image .

Bahwa berdasarkan kondisi  sebagaimana diuaraikan diatas maka terdakwa berpendapat bahwa uang  ( seratus tiga puluh tiga lembar ) kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh  ribuan )  tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan) Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi tekhnis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No : 18/29/PBI/2016

tanggal 28 Oktober 2016 tentang Pengeluaran  Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 ( Seratusan ribu rupiah) Tahun emisi 2016.

Dan sebagaimana dengan Hasil Lab Krim : No Lab : 7793/DUF/2024 tanggal 22 Oktober 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedy Prasetyo S.Si M.M.Si , Ardiani Adhis Setyawan A.Md, Agung Yuli Prabawa  penerimaan barang bukti berupa :

Satu bungkus kardus diikat tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Dokumen Bukti , setelah dibuka pembungkusnya isinya berupa dokumen bukti sebagai berikut :

  1. Tujuh belas lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun Emisi 2022, dengan no Bukti 093/2024/DUF
  2. Tiga belas lembar Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Ir H djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 , dengan No Bukti : 094/2024/DUF
  3. Lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Emisi 2022  dengan No Bukti : 095/2024/DUF
  4. Enam ratus  enam puluh delapan lembar Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indoensia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr (H.C) Ir Soekrno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad hatta Tahun Emisi 2016 dengan No Bukti : 096/2024/DUF
  5. Empat lembar Uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seartsu ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekerno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan no Bukti : 097/2924/DUF
  6. Seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang kertas Rupiah Negara kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Sokerno dan  Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan No Bukti : 098/2024/DUF
  7. Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C) Ir Soerkano (s eratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan No Bukti: 099/2024/DUF
  8. Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong  uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) iR Soekrno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 dengan No bukti : 100/2024/DUF
  9. Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekerno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad HJatta Tahun Emisi 2016  dengan No Bukti : 101/2024/DUF

Dengan masing masing nomor seri dengan perincian  terhadap barang bukti milik terdakwa Arfi Yoga Pratama alias Yoga  pada point  d  berupa   Rp 100.000 pecahan  seratusan ribu rupiah Tahun emisi 2016 )   dengan perincian No seri : DRF 628512 , KRL 872199 , TLM 572813, dan YQW255587

Mata uang pembanding  adalah Bank Indonesia dengan spesifikasi sebagaimana tersebut pada table

Pecahan Nominal  Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  Gambar Utama ( seri gambar ) Dr HC Ir Soekrno dan Dr ( H.C ) Drs Mohamad Hatta  Tahun  Emisi 2016 Nomor seri  YBI1000000  sebutan  SP-4

Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF ) dan  BB -9 ( no bukti 101/2024/DUF ) dengan SP-4 maka diperoleh hasil sebagaimana  pada point 01  sampai dengan point No 11  bahwa barang bukti No 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr. ( H.C) Ir Soekarno dan Dr (H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016  .

 

Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

  1. Barang Bukti nomor :

 

  1. 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang Kertas  Rupiah Negara Kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016
  2. 101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembart sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang kertas Rupiah Megara Kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf d dan I diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut Negara telah  dirugikan .

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) jo Pasal   26 ayat (3)    Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .-----

 

ATAU

KEDUA 

 

-------------Bahwa  terdakwa ARFI YOGA PRATAMA Alias YOGA bin MUJIANTO (alm)  pada hari Jumat tanggal 16 Agustus   2024 sekira pkl 17.30 Wib   atau setidak tidaknya pada suatu  waktu waktu lain dalam bulan Agustus   tahun 2024  bertempat  di Jln Basuki Rahmad Lingkungan Kalipang Kecamatan Sutojayan  Kabupaten Blitar  ( tepatnya di timur perempatan lampu merah lodoyo atau setidaknya pada tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,  dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima  diketahuinya  bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli  dan tidak dipalsu perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

---------Berawal ketika saksi Moh Edo Firmansyah membuat postingan jual beli Hp merk Iphopne dengan no Imei 354876090880829 diakun sosmsed  Facebook yang dijual dengan harga Rp 2.350.000 ( dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan postingan  tersebut telah banyak diomentari oleh warga net .

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pkl 13.48 Wib yang saksi  sebelumnya tidak kenal  yaitu terdakwa Arfi Yoga Pratama   langsung mengirim pesan melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan tentang postingan jual beli Hp milik saksi dengan chat “ Ip masih ada “ artinya Iphone apakah masih ada kemudian terdakwa  melakukan penawaran Hp seharga Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah)  dan kemudian saksi melakukan proses deal dengan penjualan Hp tersebut dengan terdakwa .

Bahwa kemudian saksi Moh Edo Firmansyah mengirimkan denah lokasi  atau shareloc Whatsharp yang beralamt di Jln Basuki Rahmat No 9 Dusun Brubuh Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar utuk poses penyerahan Hp nya

Bahwa sekira pkl 17.15 Wib saksi Moh Edo Firmansyah datang dilokasi yang sudah dijanjikan untuk menyerahkan 1 buah Hp merk Iphone kepada terdakwa , dan ketika terdakwa datang menemui saksi Moh Edo Firmasnyah dengan keburu buru menyerahkan uang kepada saksi Moh Edo sesuai dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.300.000 ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) uang saksi terima dan terdakwa meninggalkan saksi

Bahwa kemudian setelah proses jual beli Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah selesai, saksi segera menuju ke ATM yang berada didekat minimarket Indomart  dan menyetorkan uang hasil penjualan Hp  Iphone tersebut  ke mesin ATM  namun uangnya tidak bisa masuk kedalam mesin ATM seluruhnya , kemudian saksi mengecek keadaan uang tersebut dan didapati bahwa no seri uang yang saksi terima dari terdakwa sama dengan yang lainnya kemudian saksi Moh Edo Firmansyah melaporkan kejadian kepihak berwajib.

Bahwa kemudian saksi Bambang Dwi K dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2024  sekira pkl 12.00 Wib di bulak bulak sawah atau di Jln Kampong Baru Kelurahan Beru Kec Wlingi Kab Blitar. Baha uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran Hp Iphone milik saksi Moh Edo Firmansyah tersebut sebanyak 23 lembar uang pecahan seratusan ribu rupiah  dengan nomor seri : TLM572813 sebanyak  2 lembar, No seri : YQW255587 sebanyak 8 lembar, No Seri : DRF628512 sebanyak 5 lembar, No seri KRL 872199 sebanyak 8 lembar .   

Bahwa dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Relame 5 warna ungu dan 1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam serta  dosbooknya

Setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa  , bahwa terdakwa     memperoleh uang palsu  dari Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penuntutan terpisah)  yang kenal melalui Fecebook di grub fb an UPAL DAERAH JAWA TIMUR  lalu terdakwa bergabung dan meng inbox admin grub dan kemudian dilanjutkan dengan chat wa yang setelah itu melakukan COD kepada saksi Imam Sibaweh ( terdakwa dalam penantutan terpisah)

Bahwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan COD uang palsu kepada saksi  Imam Sibaweh pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di depan toko Toserba saat itu terdakwa melakukan pembelian uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah)  dalam bentuk pecahan  Rp 100.000  uang palsu dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) uang asli .

Bahwa uang palsu sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk membeli rokok didaerah Papar Kabupetan Kediri , Blitar sehingga dengan pembelian tersebut terdakwa mendapatkan 16 pak selian itu terdakwa juga memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp 1.120.000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)

Bahwa uang asli sebesar Rp 1.120 .000 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

Kedua kalinya terdakwa melakukan pembelian uang palsu pada  hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024  di Kecamatan Papar Kabupaten  Kediri didepan Halte Utara perempatan Pasar papar  dan terdakwa melakukan pembelian  uang  rupiah palsu sejumlah Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 , dengan harga Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang asli   dan uang palsu tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 ( satu) buah Hp merk Iphone X  dan tersisa sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) uang palsu.

Bahwa   5 ( lima ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016. 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomo seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016 dan 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri TLM 572813 tahun emisi 2016 .,tersebut sesuai dengan pendapat ahli dari Bank Indonesia ( BI ) An. Bias Anggar Adi Sukma diperoleh  pemeriksaan sebagai berikut : 

a.  Warna terlihat buram dan  tidak jelas

b .Bahan kertas yang digunakan adalah bahan kertas  yang memendar dibawah sinar Ultra violet

c .Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak tersana kasar apabila diraba

 d.Terdapat gambar oeraisai atau Bungan ( colour shifting) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda

e .Logo BI ( rectoverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawangkan  ke sumber cahaya

f .Tidak terdapat mikroteks

g.Tidak terdapat Latent Image .

Bahwa berdasarkan kondisi  sebagaimana diuaraikan diatas maka terdakwa berpendapat bahwa uang  ( seratus tiga puluh tiga lembar ) kertas dengan ukuran menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh  ribuan )  tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribuan) Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang spesifikasi tekhnis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No : 18/29/PBI/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tentang Pengeluaran  Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 ( Seratusan ribu rupiah) Tahun emisi 2016.

Dan sebagaimana dengan Hasil Lab Krim : No Lab : 7793/DUF/2024 tanggal 22 Oktober 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dedy Prasetyo S.Si M.M.Si , Ardiani Adhis Setyawan A.Md, Agung Yuli Prabawa  penerimaan barang bukti berupa :

Satu bungkus kardus diikat tali benang warna putih digantungi label dan pada ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Dokumen Bukti , setelah dibuka pembungkusnya isinya berupa dokumen bukti sebagai berikut :

  1. Tujuh belas lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun Emisi 2022, dengan no Bukti 093/2024/DUF
  1. Tiga belas lembar Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Ir H djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 , dengan No Bukti : 094/2024/DUF
  2. Lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Emisi 2022  dengan No Bukti : 095/2024/DUF
  3. Enam ratus  enam puluh delapan lembar Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indoensia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr (H.C) Ir Soekrno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad hatta Tahun Emisi 2016 dengan No Bukti : 096/2024/DUF
  4. Empat lembar Uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seartsu ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekerno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022 dengan no Bukti : 097/2924/DUF
  5. Seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang kertas Rupiah Negara kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Sokerno dan  Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan No Bukti : 098/2024/DUF
  6. Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C) Ir Soerkano (s eratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016 dengan No Bukti: 099/2024/DUF
  7. Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong  uang kertas Rupiah Negara Kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) iR Soekrno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 dengan No bukti : 100/2024/DUF
  8. Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekerno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad HJatta Tahun Emisi 2016  dengan No Bukti : 101/2024/DUF

Dengan masing masing nomor seri dengan perincian  terhadap barang bukti milik terdakwa Arfi Yoga Pratama alias Yoga  pada point  d  berupa   Rp 100.000 pecahan  seratusan ribu rupiah Tahun emisi 2016 )   dengan perincian No seri : DRF 628512 , KRL 872199 , TLM 572813, dan YQW255587

Mata uang pembanding  adalah Bank Indonesia dengan spesifikasi sebagaimana tersebut pada table

Pecahan Nominal  Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  Gambar Utama ( seri gambar ) Dr HC Ir Soekrno dan Dr ( H.C ) Drs Mohamad Hatta  Tahun  Emisi 2016 Nomor seri  YBI1000000  sebutan  SP-4

Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4 ( nomor bukti 096/2024/DUF ) dan  BB -9 ( no bukti 101/2024/DUF ) dengan SP-4 maka diperoleh hasil sebagaimana  pada point 01  sampai dengan point No 11  bahwa barang bukti No 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr. ( H.C) Ir Soekarno dan Dr (H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016  .

Dengan hasil pemeriksaan kesimpulan :

Barang Bukti nomor :

  1. 096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang Kertas  Rupiah Negara Kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016
  2. 101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembart sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang kertas Rupiah Megara Kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

Sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf d dan I diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna .

 

                 Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut Negara telah  dirugikan .

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  245 KUHP .---

 

Pihak Dipublikasikan Ya