Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Yuli Astuti
2.Moch. Badrodin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuli Astuti
2Moch. Badrodin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.423.375,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0297/Cab.Blt/IV/2015 tanggal 21 April 2015 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 78.963.819,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 23.625.413,-(dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 9.475.658 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 118.423.375,- (seratus delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 629 atas nama MOCH. BADRODIN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak