Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA 1.SUGIANTO
2.LILIS INDRAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
2LILIS INDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.297.942,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor 91 tanggal 22-01-2020, Addendum I Perjanjian Kredit No. 109 tanggal 06-06- 2020, Addendum II Perjanjian Kredit No. 190 tanggal 29-03-2021, antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti  dan denda :
Pokok : Rp.      29.768.034,-
Bunga : Rp.      10.954.908,-
Pinalti : Rp.       1.575.000,-
Denda : Rp.      25.000.000,-
Jumlah : Rp.      67.297.942,-
Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa  Sertipikat Hak Milik No. 140 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19-06-2019 nomor 00026/Sidomulyo/2019, seluas 302 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Bakung Desa Sidomulyo, tertulis atas nama SUGIANTO, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak