Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Pemohon II pada Duplikat Buku Nikah Nomor: Kk.13.05.05/Pw.01/21/2009 dengan Akta Nikah Nomor: 597/07/XI/78 yang semula tertulis: SIREP dirubah menjadi: S. SUNARTI;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |