Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/PDT.G/2015/PN Blt 1.Ir.ANTON ZACHARIAS MUDJIANTO,MSi
2.Drs.YUSTINUS T MUDJIHARJO
1.KETUA KOPERASI UNIT DESA(KUD) WLINGI I
2.BU JUM
3.LEO
4.IDA
5.SELAMET
6.BETRIX
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/PDT.G/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.ANTON ZACHARIAS MUDJIANTO,MSi
2Drs.YUSTINUS T MUDJIHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSOIr.ANTON ZACHARIAS MUDJIANTO,MSi
2AGUS SANTOSODrs.YUSTINUS T MUDJIHARJO
Tergugat
NoNama
1KETUA KOPERASI UNIT DESA(KUD) WLINGI I
2BU JUM
3LEO
4IDA
5SELAMET
6BETRIX
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan diatas;
  4. Menyatakan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat III Maupun sewa menyewa Terhadap Tergugat IV adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
  5. Memerinahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I secara melawan hukum untuk mengembalikan tanah/rumah yang dipinjam Tergugat Luas 400 M2 kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat yaitu:1. Kerugian Materiil : Tidak dapat menggunakan / memanfaatkan tanah/rumah,Luas 400 M2 milik Para Penggugat sebagai tempat usaha yang apabila disewakan dapatkan,menghasilkan keuntungansebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)/Tahun kerugian mana telah Penggugat alami sejak tahun 1991 sampai saat gugatan ini diajukan telah 14 Tahun lamanya sehingga total kerugian Penggugat adalah 40.000.000,- x 14=Rp 560.000.000,00; 2.Kerugian Immateriil : Tersitanya waktu tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus,menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang,Namun apabila dinilai dengan uang,nilainya tidak kurang dari Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan,Banding,maupun KASASI(uit Voerbaar Bij Voopraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak