Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan diatas;
- Menyatakan sewa menyewa antara Tergugat I dengan Tergugat III Maupun sewa menyewa Terhadap Tergugat IV adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
- Memerinahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I secara melawan hukum untuk mengembalikan tanah/rumah yang dipinjam Tergugat Luas 400 M2 kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat yaitu:1. Kerugian Materiil : Tidak dapat menggunakan / memanfaatkan tanah/rumah,Luas 400 M2 milik Para Penggugat sebagai tempat usaha yang apabila disewakan dapatkan,menghasilkan keuntungansebesar Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)/Tahun kerugian mana telah Penggugat alami sejak tahun 1991 sampai saat gugatan ini diajukan telah 14 Tahun lamanya sehingga total kerugian Penggugat adalah 40.000.000,- x 14=Rp 560.000.000,00; 2.Kerugian Immateriil : Tersitanya waktu tenaga dan pikiran Penggugat untuk mengurus,menyelesaikan perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang,Namun apabila dinilai dengan uang,nilainya tidak kurang dari Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan,Banding,maupun KASASI(uit Voerbaar Bij Voopraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|